Breaking News:

Idul Adha 2020

Panduan Salat Idul Adha 2020 dan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19

Simak panduan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban selama pandemi Covid-19 menurut peraturan Menteri Agama.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Hari Raya Idul Adha 

TRIBUNWOW.COM - Ibadah kurban pada perayaan Hari Raya Idul Adha dilakukan setiap 10 Dzulhijjah.

Namun pada masa tatanan kenormalan baru (New Normal), ada peraturan kegiatan yang disesuaikan dengan penerapan protokol kesehatan.

Komisi Fatwa Mejalis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.

Begini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 2020/1441 Hijriah

Fatwa ini menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat Idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.

Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.

Agar pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban berjalan optimal, Kementerian Agama republik Indonesia resmi menyampaikan surat edaran tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 H.

Cek Harga Terbaru Hewan Kurban Idul Adha 2020, Sapi Mulai Rp 14 Jutaan, Kambing dari Rp 1,5 Juta

Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 18 Tahun 2020, Penyelenggaraan shalat Idul Adha dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengen persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area pelaksanaan.

b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi di area tempat pelaksanaan.

c. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu jalur masuk dan keluar.

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.

Jika ditemukan jemaah dengan suhu >37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka jemaah tersebut tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan membersihkan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

g. Mempersingkat pelaksanaan Shalat dan Khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Idul Adha 2020Idul AdhaSalatHewan KurbanCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved