Breaking News:

Terkini Daerah

Akhir Pernikahan Viral Gadis 12 Tahun di Pinrang, Suami Mau Cerai seusai Aksi Cabul Mertua Terungkap

Suami berniat menceraikan istrinya sendiri seusai mengetahui bahwa pernikahannya adalah modus untuk menutupi kejahatan ayah pengantin pria.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
YouTube Hery Tribun Timur
B (44), suami dari SF (12). Pernikahan mereka berdua sempat viral di media sosial karena beda usia yang begitu jauh. Kini B berniat menceraikan SF seusai mengetahui bahwa sang mertua telah berulang kali mencabuli SF. 

Kejahatan S terbongkar ketika SF mengadu kepada ibunya soal tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku.

“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” jelas Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Prawira Negara, Jumat (10/7/2020).

Ibu korban yang mengetahui anaknya telah dinodai oleh suaminya sendiri tidak berani melapor polisi karena takut terhadap ancaman perceraian yang dilontarkan oleh pelaku.

“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," tuturnya.

Selain mengancam istrinya sendiri, pelaku juga mengancam SF agar tidak membongkar tindak kejahatannya.

Diketahui pelaku terkahir kali memerkosa korban sebelum korban melangsungkan pernikahannya dengan B.

Kasus itu kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Penyelidikan pun dilakukan terhadap orang-orang yang terlibat di dalam pernikahan beda usia itu.

Akhirnya terbongkar akal bulus S sengaja menikahkan B dengan anak tirinya untuk menutupi tindak kejahatan asusilanya.

S yang berprofesi sebagai sopir truk kemudian ditangkap di kediamannya.

Kini pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B.

Atas tindakannya melecehkan korban, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Diperkosa Ayah Tiri, Bocah 12 Tahun Dinikahkan dengan Pria 44 Tahun, Ini Kisahnya..." , tribun-timur.com dengan judul 5 Fakta Pernikahan Viral Selisih 32 Tahun, Warga Makassar Nikahi Gadis Pinrang Usia 12 Tahun, dan Istrinya Ternyata Korban Pencabulan Ayah Tiri, Suami Bocah 12 Tahun Jengkel hingga Ingin Bercerai

Sumber: TribunWow.com
Tags:
ViralSulawesi SelatanPinrang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved