Breaking News:

Virus Corona

Ridwan Kamil Terapkan Disiplin, Warga di Jabar Tak Pakai Masker Didenda Rp 150 Ribu, Mulai 27 Juli

Wilayah di Jawa Barat akan memberlakukan aturan baru bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di tempat umum.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Bolasport.com/rinaldyazka
Ridwan Kamil saat berkunjung ke Graha Persib Bandung di Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Wilayah di Jawa Barat akan memberlakukan aturan baru bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di tempat umum.

Nantinya, akan didenda sebesar Rp 100 ribu sampai Rp150 ribu, yang bakal diberlakukan mulai 27 Juli 2020.

Hal tersebut untuk terus menyadarkan masyarakat mengenai bahaya Covid-19 sekaligus mengendalikan penyebaran Covid-19.

Kasus Covid-19 di Indonesia Terus Meningkat, Jokowi Minta Beberapa Provinsi Ini Diprioritaskan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi dan proses teguran untuk menjaga pengendalian Covid-19 sudah dilakukan selama ini.

Sesuai komitmen Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, pada tahap ketiga akan dilakukan pendisiplinan dengan denda.

"Jadi akan ada denda nilainya Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata Ridwan Kamil di Markas Kodam III Siliwangi, Senin (13/7/2020).

Di tempat umum pun, katanya, pengecualian diberikan kepada kondisi tertentu, seperti saat sedang pidato, orang yang sedang melakukan olahraga kardio tinggi seperti lari kencang dan sepeda kencang, serta yang sedang makan di ruang publik.

"Akan dimulai di tanggal 27 Juli. Nah jadi ini tolong. Selama 14 hari kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat, sehingga selama 14 Hari kami beri kesempatan semua kantor-kantor dan institusi-institusi untuk mewajibkan khalayak yang ada di instansinya menggunakan masker. Di edukasi di pasar, di mana pun," katanya.

Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan pihaknya tidak berharap akan banyak yang terkena denda.

Karena pihaknya tidak bertujuan mencari denda.

Tujuannya hanya menjaga kedisiplinan tetap ada.

Bantah Anies Baswedan, WALHI Sebut Reklamasi Ancol Tak Ada Kaitannya soal Banjir: Pendekatan Bisnis

"Tapi kita monitor, laporan dari Pak Kapolda, dan kita lihat sehari-hari, orang sudah banyak cuek tidak menggunakan masker di tempat umum. Maka opsi ketiga setelah edukasi, telah teguran, masuk denda. Ini akan kita lakukan dan pilihannya kalau tidak bisa membayar denda salah satu opsinya adalah kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya akan disiapkan oleh Pak Kajati," katanya.

Dasar hukum peraturan ini, katanya, adalah Peraturan Gubernur yang sedang dikaji oleh Kajati Jabar. Dana denda akan masuk ke kas daerah untuk kepentingan negara.

Sedangkan anti yang melaksanakan pendendaan adalah tiga institusi, yakni Sat Pol PP, Kepolisian dan TNI, atas nama gugus tugas.

"Jadi sebenarnya peraturan ini membekali gugus tugas yang diberi kewenangan oleh peraturan untuk membuat semua tindakan yang diperlukan untuk menjaga epidemologi kita terkendali," katanya. (Muhamad Syarif Abdussalam)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mulai 27 Juli, Warga yang Tak Pakai Masker Didenda Rp 150 Ribu, Kurungan Penjara, atau Kerja Sosial

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Virus CoronaCovid-19Ridwan Kamil
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved