Idul Adha 2020
Fatwa MUI soal Idul Adha: Ibadah Kurban Tidak Dapat Diganti dengan Uang
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan saat Idul Adha.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020.
Diketahui, perayaan Idul Adha 1441 kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, lantaran berlangsung di tengah pandemi Virus Corona.
Dilansir oleh Kompas.com, fatwa ini dikeluarkan agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan saat ibadah di Hari Raya Idul Adha.
Baik saat Salat Id maupun ketika penyembelihan hewan kurban.
"Menimbang juga di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/7/2020).
• Tata Cara Salat Idul Adha, Lengkap dengan Waktu yang Tepat untuk Penyembelihan Hewan Kurban
Menurut Anwar, ada pertanyaan di masyarakat tentang tata cara Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19 seperti ini.
Oleh karenanya, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19 untuk dijadikan pedoman.
Selengkapnya, berikut isi Fatwa MUI tersebut:
Ketentuan hukum
1. Salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syiar min sya'air al-Islam).
2. Pelaksanaan Salat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan
- Fatwa MUI: Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Saat Wabah Pandemi Covid-19;
- Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;
- Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.
4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju.
Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.
5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.