Breaking News:

Terkini Nasional

Alasan Mandor Kapal China Belum Ditahan meski Sudah Jadi Tersangka, Polisi: Tinggal Berkoordinasi

Mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun polisi belum menahannya.

TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Tim gabungan melakukan pemeriksaan kepada anak buah kapal (ABK) Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polisi, Bakamla, KPLP dan Bea Cukai ini mengamankan dua kapal ikan berbendera China dengan nama lambung Luang Huang Yuan Yu 117 dan Luang Huang Yuan Yu 118 terkait tindak penganiyaan yang mengakibatkan satu ABK asal Indonesia meninggal dunia. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

TRIBUNWOW.COM - Polisi telah menetapkan mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 berinisial S, sebagai tersangka terkait kasus kematian anak buah kapal (ABK) Indonesia asal lampung, Hasan Afriandi.

S ditetapkan tersangka diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.

Meskipun sudah ditetapkan tersangka.

Namun, saat ini S belum ditahan dan masih berada di atas kapal yang tertambat di dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam.

"Untuk saat ini tersangka S masih di atas kapal. Nanti apabila sudah proses penahanan, kita tinggal berkoordinasi saja dengan personel Lanal Batam yang berjaga di atas kapal tersebut," kata Arie saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (11/7/2020).

ABK - Anak Buah Kapal (ABK) kapal berbendera China
ABK - Anak Buah Kapal (ABK) kapal berbendera China ((TRIBUN BATAM/ARGIANTO))

Penyebab Tewasnya ABK Indonesia di Kapal China, Disebut Dianiaya Mandor dengan Besi dan Kayu

Kata Arie, berdasarkan keterangan ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal tersebut, mereka kerap mendapatkan perlakuan kasar dan sasaran penganiayaan dari ABK asal China.

Kekerasan fisik itu, sambung Arie, berlangsung setiap hari.

"Yang menjadi korban kekerasan dan penganiayaan bukan hanya korban yang meninggal tetapi para ABK yang berada di kapal tersebut," ujarnya dikutip dari TribunBatam.id.

Penganiayaan itu, sambung Arie, terjadi karena masalah sepele bahkan ada yang sengaja dibuat-buat oleh ABK asal China.

"Yang sering memukul mereka yakni mandor dan nahkoda kapal Lu Huang Yuan Yu 118," ujarnya.

Sambung Arie, kekerasan fisik itu tidak hanya dilakukan dengan menggunakan tangan kosong, terkadang juga dengan besi, kayu, dan peralatan lainnya yang ada di atas kapal.

"Menurut para ABK asal Indonesia, korban Hasan Afriadi tewas juga karena disiksa oleh mandor kapal China tersebut," ujarnya.

Hidup Keras ABK Indonesia di Kapal China, Dipukuli Mandor jika Kepergok Makan Hasil Tangkapan

Atas perbuatanya, kata Arie, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 3 KUHP dan 4 KUHP serta pasal 351 KUHP.

"Ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tegasnya dikutip dari TribunBatam.id.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan dan Kedokteran Polda Kepri Kombes Pol dr Muhammad Haris mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan fisi luar korban, ditemukan luka memar, luka di bibir serat punggung.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
BatamAnak Buah Kapal (ABK)Kapal ChinaChinaPenganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved