Breaking News:

Terkini Nasional

Tanggapi Putusan MA soal Sengketa Pilpres 2019, Rocky Gerung: Kenapa Gerindra yang Gelisah?

Pengamat Politik, Rocky Gerung memberikan tanggapannya setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Pilpres 2019 lalu.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube/Rocky Gerung Official
Pengamat Politik, Rocky Gerung bersama Hersubeno Arief. Rocky memberikan tanggapannya soal keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Pilpres 2019 lalu. Dirinya juga menyoroti sikap dari Gerindra. 

TRIBUNWOW.COM - Pengamat Politik, Rocky Gerung memberikan tanggapannya soal keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Pilpres 2019 lalu.

Sebelumnya, putusan dari MA adalah mengabulkan gugatan dari Rachmawati Soekarnoputri selaku Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Yaitu terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.

Dilansir TribunWow.com, Rocky Gerung justru memberikan sorotan terhadap sikap dari Partai Gerindra.

Pengamat politik Rocky Gerung, diunggah Sabtu (9/5/2020).
Pengamat politik Rocky Gerung, diunggah Sabtu (9/5/2020). (Capture YouTube Talk Show TvOne)

Mahkamah Agung Buka Suara soal Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dirasa Lama: Karena Memang Ada Prosedur

Dirinya menilai ada kegelisahan yang ditunjukkan oleh Gerindra.

Hal ini disampaikan dalam tayangan Youtube pribadinya, Rocky Gerung Official, Jumat (10/7/2020).

Padahal menurutnya tidak ada yang perlu merasa gelisah atas keluarnya putusan dari MA tersebut, apalagi untuk pasangan terpilih Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin.

Dikatakannya bahwa putusan dari MA itu tidak akan berarti apa-apa untuk hasil Pilpres 2019, selain hanya untuk acuan aturan pada pemilu selanjutnya.

Rocky Gerung lantas menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Gerindra justru menunjukkan dirinya tidak stabil secara psikopolitik.

"Seharusnya enggak ada yang gelisah karena hukum sudah bilang ya udah itu sudah selesai," ujar Rocky Gerung.

"Jadi kegelisahan yang diperlihatkan oleh Gerindra justru memperlihatkan bahwa dia tidak stabil secara psikopolitik," jelasnya.

Menurut Rocky Gerung, Gerindra tidak perlu ikut membenarkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang sudah mengesahkan presiden dan wakil presiden terpilih.

Dirinya menambahkan Gerindra juga tidak perlu menyakinkan bahwa Presiden Jokowi merupakan presiden yang sah.

Refly Harun Sebut Mahkamah Agung Lalai, Ungkap Fungsi Penting Putusan MA jika Keluarnya Lebih Cepat

Rocky Gerung mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Gerindra tersebut memperlihatkan adanya kegelisahan jika nantinya akan ada pembatalan hasil pilpres.

Padahal hal itu sudah tidak mungkin terjadi.

Karena seperti yang diketahui, putusan MA baru keluar pada 28 Oktober 2019, atau lima bulan dari tanggal pengajuan yakni pada 13 Mei 2019.

Sedangkan Mahkamah Konstitusi sudah mengumumkan hasil pemenang Pilpres pada bulan Juni 2019, yang kemudian dilantik pada 20 Oktober 2019.

Itu artinya, perhelatan Pilpres 2019 sudah selesai.

"Apalagi sifatnya defensif, kan dari kemarin soal ini sudah diulas diutak-utik oleh para ahli tata negara dan tiba pada kesimpulan bahwa itu tidak ada efek apa-apa," kata Rocky Gerung.

"Jadi buat apa lagi ada kegelisahan," tegasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 1.55

Soal Putusan MA, Refly Harun: Tidak Mungkin Batalkan Hasil Pemilu

Pakar hukum tata negara Refly Harun membahas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia bahas dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Rabu (8/7/2020).

Diketahui sebelumnya MA mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri atas uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Dalam pertimbangannya, keputusan MA berdasarkan PKPU dinilai membuat norma baru dari peraturan yang menaunginya, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2019.

Refly Harun kemudian turut menanggapi berita tersebut.

"Ketika saya membaca ini, saya langsung ketawa," komentar Refly Harun.

Menurut Refly, meskipun putusan itu diterbitkan bukan berarti hasil pemilihan presiden lalu dibatalkan.

"Rasanya tidak mungkin Mahkamah Agung membuat sebuah putusan yang membatalkan hasil pemilu, baik langsung maupun tidak langsung," jelas Refly.

 Tanggapi Beredarnya Calon Menteri Baru Jokowi, Politikus Hanura: Jangan Ada yang Ge-er, Belum Tentu

Ia menjelaskan membatalkan hasil pemilu bukan kewenangan MA.

Refly menyebutkan putusan MA hanya berpengaruh terhadap peraturan yang diterbitkan KPU.

"Cuma soalnya adalah Mahkamah Agung berwenang dalam melakukan uji materi atau judicial review terhadap Peraturan KPU," paparnya.

"Peraturan KPU itulah yang dibatalkan," lanjut pakar hukum tersebut.

Menanggapi polemik tersebut, pihak KPU turut angkat bicara melalui Komisioner Hasyim Asy'ari.

Ia menegaskan hasil putusan MA tidak berpengaruh pada penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2019.

 

"Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019," kata Hasyim Asy'ari, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Hasyim menjelaskan putusan tersebut tidak memengaruhi hasil Pilpres karena asas hukum dan ketentuan perundang-undangan tidak berlaku surut.

"Karena putusan MA tersebut adalah pengujian norma PKPU, maka tidak dapat diberlakukan surut terhadap peristiwa hukum yang telah dilaksanakan," papar Hasyim.

 PAN Tawarkan 4 Nama Menteri yang Berpeluang Berkoalisi, Saleh Daulay Tunggu Keputusan Jokowi

Hasyim menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 50 tahun 2014 tentang pelaksanaan Pilpres yang hanya diikuti dua paslon.

Apabila terjadi kondisi tersebut, maka tidak perlu ada putaran kedua pemilihan.

"Dalam UU 7/2017 tidak ditentukan secara tekstual norma tentang Pilpres dalam situasi diikuti hanya oleh 2 paslon tidak perlu putaran kedua, namun tetap berlaku norma sebagaimana terdapat dalam Putusan MK 50/2014 dalam situasi yang sama Pilpres 2019 diikuti hanya 2 paslon tidak perlu putaran kedua," kata Hasyim.

Dalam putusannya, MA menetapkan Pasal 3 Ayat (7) PKPU bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Diketahui gugatan terhadap PKPU tersebut diajukan Rachmawati Soekarnoputri yang saat itu menjadi Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Gugatan dikabulkan pada 28 Oktober 2019 dan diunggah di situs resmi MA pada 3 Juli lalu.

Lihat videonya mulai menit 7:20

(TribunWow/Elfan Nugroho/Brigita)

Tags:
Rocky GerungMahkamah Agung (MA)Partai Gerindra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved