Terkini Nasional
Tanggapi Putusan MA soal Sengketa Pilpres 2019, Rocky Gerung: Kenapa Gerindra yang Gelisah?
Pengamat Politik, Rocky Gerung memberikan tanggapannya setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Pilpres 2019 lalu.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Karena seperti yang diketahui, putusan MA baru keluar pada 28 Oktober 2019, atau lima bulan dari tanggal pengajuan yakni pada 13 Mei 2019.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi sudah mengumumkan hasil pemenang Pilpres pada bulan Juni 2019, yang kemudian dilantik pada 20 Oktober 2019.
Itu artinya, perhelatan Pilpres 2019 sudah selesai.
"Apalagi sifatnya defensif, kan dari kemarin soal ini sudah diulas diutak-utik oleh para ahli tata negara dan tiba pada kesimpulan bahwa itu tidak ada efek apa-apa," kata Rocky Gerung.
"Jadi buat apa lagi ada kegelisahan," tegasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 1.55
Soal Putusan MA, Refly Harun: Tidak Mungkin Batalkan Hasil Pemilu
Pakar hukum tata negara Refly Harun membahas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia bahas dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Rabu (8/7/2020).
Diketahui sebelumnya MA mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri atas uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Dalam pertimbangannya, keputusan MA berdasarkan PKPU dinilai membuat norma baru dari peraturan yang menaunginya, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2019.
Refly Harun kemudian turut menanggapi berita tersebut.
"Ketika saya membaca ini, saya langsung ketawa," komentar Refly Harun.
Menurut Refly, meskipun putusan itu diterbitkan bukan berarti hasil pemilihan presiden lalu dibatalkan.
"Rasanya tidak mungkin Mahkamah Agung membuat sebuah putusan yang membatalkan hasil pemilu, baik langsung maupun tidak langsung," jelas Refly.