Idul Adha 2020
Fatwa MUI soal Salat Idul Adha 2020 dan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Corona
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan saat Idul Adha.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Perayaan Idul Adha 1441 kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, lantaran berlangsung di tengah pandemi Virus Corona.
Mengenai hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020.
Fatwa ini dikeluarkan agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan saat ibadah di Hari Raya Idul Adha.
• Tata Cara dan Niat Salat Idul Adha 1441 H/2020, Lengkap dengan Terjemahan serta Arabnya
Baik saat Salat Id maupun ketika penyembelihan hewan kurban.
"Menimbang juga di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/7/2020).
Menurut Anwar, ada pertanyaan di masyarakat tentang tata cara Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19 seperti ini.
Oleh karenanya, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19 untuk dijadikan pedoman.
Selengkapnya, berikut isi Fatwa MUI tersebut:
Ketentuan hukum
1. Salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syiar min sya'air al-Islam).
2. Pelaksanaan Salat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan
- Fatwa MUI: Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Saat Wabah Pandemi Covid-19;
- Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;
- Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.
4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju.
Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.
• Cerita Pemilik Sapi yang Dibeli Jokowi untuk Kurban Idul Adha, Sering Ikut Kontes hingga Diseleksi
5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.
6. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:
a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
c. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
d. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan Salat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
f. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
7. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.
Rekomendasi
1. Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa ini
2. Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil).
3. Panitia kurban agar mengimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.
4. Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
5. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.
(Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Fatwa MUI soal Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban di Masa Pandemi Covid-19"