Breaking News:

Idul Adha 2020

Fatwa MUI soal Salat Idul Adha 2020 dan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Corona

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan saat Idul Adha.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.COM
Salat Idul Adha. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan saat Idul Adha. 

TRIBUNWOW.COM - Perayaan Idul Adha 1441 kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, lantaran berlangsung di tengah pandemi Virus Corona.

Mengenai hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020.

Fatwa ini dikeluarkan agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan saat ibadah di Hari Raya Idul Adha.

Tata Cara dan Niat Salat Idul Adha 1441 H/2020, Lengkap dengan Terjemahan serta Arabnya

Baik saat Salat Id maupun ketika penyembelihan hewan kurban.

"Menimbang juga di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/7/2020).

Menurut Anwar, ada pertanyaan di masyarakat tentang tata cara Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19 seperti ini.

Oleh karenanya, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19 untuk dijadikan pedoman.

Selengkapnya, berikut isi Fatwa MUI tersebut:

Ketentuan hukum

1. Salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syiar min sya'air al-Islam).

2. Pelaksanaan Salat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan

  • Fatwa MUI: Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Saat Wabah Pandemi Covid-19;
  • Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;
  • Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.

4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju.

Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.

Cerita Pemilik Sapi yang Dibeli Jokowi untuk Kurban Idul Adha, Sering Ikut Kontes hingga Diseleksi

5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Idul Adha 2020Sembelih Hewan KurbanMajelis Ulama Indonesia (MUI)Tata cara salat idul adha
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved