Terkini Nasional
Mahkamah Agung Buka Suara soal Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dirasa Lama: Karena Memang Ada Prosedur
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah buka suara soal banyaknya pertanyaan terkait putusan dari MA soal sengketa Pilpres 2019.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
Abdullah hanya memastikan bahwa pada saat itu banyak perkara yang juga masuk ke Mahkamah Agung.
Namun saat ditanya, mengapa tidak lantas menjadikan tuntutan tersebut ke dalam prioritas, Abdullah kembali mengaku tidak memberikan keterangan.
Ia justru meminta supaya membaca lengkap hasil putusan dari Mahkamah Agung, mulai dari awal hingga akhir.
"Itu kan menjadi kewenangan majelis, bukan kewenangan saya untuk menjelaskan mengapa prosesnya lama, karena memang perkara jumlahnya banyak," terang Abdullah.
"Itu yang paling tahu dan yang bisa menjawab adalah majelis dan itu sudah dituangkan dalam putusan Mahkamah Agung pada halaman 49," sambungnya.
"Saya rasa itu bisa dibaca secara tuntas, oleh karena itu kalau membaca putusan ini mohon secara tuntas, mulai dari awal, sampai akhir,"
"Sehingga tidak hanya ekornya saja yang dibahas, sementara pertimbangannya tidak dipelajari, tidak disinggung sama sekali," pungkasnya.
• Unggah Foto Berdua Bareng Jokowi, Prabowo Subianto: Kementerian Pertahanan akan Terus Bersinergi
Simak videonya mulai menit ke- 6.40:
Refly Harun Kritik MA setelah Putusan Pengabulan Gugatan PKPU
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait putusan pengabulan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 oleh Mahkamah Agung (MA).
Dilansir TribunWow.com, Refly Harun justru memberikan kritik terhadap putusan dari MA tersebut yang sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni Rachmawati Soekarnoputri.
Hal ini disampaikan dalam tayangan Youtube Refly Harun yang diunggah pada Rabu (8/7/2020).
Kritikan tersebut diberikan lantaran putusan dari MA dikeluarkan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2019.
Dengan begitu, sama saja tidak berpengaruh terhadap sengketa yang terjadi pada Pilpres 2019 lalu.
Karena seperti yang diketahui, putusan dari MK sudah merupakan putusan yang final dan tidak bisa diganggu gugat.
MA baru mengeluarkan putusan pada 28 Oktober 2019, sedangkan putusan dari MK sendiri sudah dikeluarkan pada bulan Juni 2019.