Breaking News:

Virus Corona

Tarif Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta Turun Harga, Kini Jadi Rp 145 Ribu

Tarif layanan pemeriksaan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta berubah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Editor: Claudia Noventa
Istimewa via Tribunnews.com
ILUSTRASI RAPID TEST - Badan Intelijen Negara (BIN) menggelar rapid test massal Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur, menemukan ada 186 yang reaktif, Selasa (3/6/2020) 

TRIBUNWOW.COM - Tarif layanan pemeriksaan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta berubah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Mulai hari ini, Kamis (9/7/2020) tarif layanan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta turun menjadi Rp 145 ribu.

Pada sebelummya layanan yang ada di Terminal 2 dan 3 tersebut dipatok Rp 280 ribu per orang.

Tarif tersebut sudah termasuk Surat Keterangan.

Kemenkes Tetapkan Biaya Rapid Test Virus Corona Paling Mahal Rp 150.000

Penyesuaian tarif tersebut dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Direktorat jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan rapid test Antibodi.

Di dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test adalah Rp 150 ribu.

Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II Febri Toga Simatupang menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut mulai dilakukan hari ini.

"Akan ada penurunan harga lagi per tanggal 9 Juli 2020 menjadi Rp 145 ribu," kata Febri, Kamis (9/7/2020).

Menurutnya, penyediaan layanan rapid test di terminal penumpang sejak pertengahan bulan Juni 2020 ini merupakan permintaan dari maskapai.

 

Ramai-ramai Tolak Kedatangan Tim Medis yang akan Lakukan Rapid Test, Warga: Tidak Ada Corona di Sini

Berangkat dari permintaan itu, PT Angkasa Pura II menggandeng holding BUMN Farmasi untuk menyediakan pelayanan rapid test di Terminal 2 maupun di Terminal 3 untuk memudahkan penumpang.

"Itu merupakan permintaan dari main customer kami, Airline yang ingin agar penumpang itu tidak repot-repot kemana-mana apabila ingin terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta," beber Febri.

Sebagai informasi, hasil rapid test berlaku selama 14 hari sejak dilakukan pemeriksaan.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Layanan rapid test di Terminal 2 dan Terminal 3 ini tidak hanya melayani penumpang saja, namun terbuka untuk umum selama dibuka 24 jam," tutup Febri.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sebelumnya Rp 280 Ribu, Kini Tarif Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta Jadi Rp 145 Ribu

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Rapid TestBandara Soekarno-HattaVirus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved