Terkini Nasional
Berulang Kali Hela Napas, Penyintas Kekerasan Seksual Soroti RUU PKS: Saya Punya Anak Perempuan
Helga Inneke, seorang penyintas sekaligus pendamping korban kekerasan seksual, mempertanyakan nasib RUU PKS.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
"Kemudian yang kedua adalah kedip dan siul itu hanya bisa kena pidana, kalau selama ini katakanlah mengedip lawan jenis atau sesama jenis misalnya tidak kena pidana, ini kedip lawan jenis atau sesama jenis bisa kena pidana, termasuk juga bersiul, benarkan hal-hal yang demikian jadi kontroversi?" tanya Aiman.
Ketua Komisi VIII DPR fraksi PAN, Yandri Susanto justru tak menjawab pertanyaan itu.
Ia hanya mengatakan bahwa RUU PKS ini mengandung hal-hal yang sangat detail.
Terkait LGBT, ada yang merasa RUU PKS ini mendukung tindakan tersebut.
Namun, ada pula yang merasa tidak demikian.
"Ini memang banyak sekali karena mengatur hal-hal sangat detil sifatnya," ucap Aiman.
"Sekali lagi memang perdebatan masalah RUU ini pro LGBT, tapi ada yang mengatakan tidak pro LGBT," kata Yandri.
• Usul Tunda Bahas RUU PKS hingga 2021, Komisi VIII DPR: Pembahasannya Agak Sulit
Menurutnya, setiap orang maupun setiap organisasi masayarakat memiliki pandangannya sendiri terkait masalah orientasi seksual di Indonesia.
"Pertama kan masalah orientasi seks, yang menjadi persoalan sangat serius karena itu menyangkut cara pandang, tafsir, masing-masing individu negara Indonesia, masing-masing ormas, tentu itu banyak perbedaan," katanya.
Seperti adanya perbedaan budaya di Aceh dan Papua terkait aurat.
Sehingga RUU PKS membutuhkan pembahasan yang cukup panjang.
"Kalau di Aceh orang membuka aurat menjadi masalah, kalau di Papua justru membuka aurat yang ditunggu-tunggu misalnya koteka ini akan menjadi perdebatan sangat panjang."
"Nah oleh karena itu, hal-hal yang sangat detail ini mau diatur sedemikian rupa perlu diskusi yang panjang," jelas Yandri.
• DPR Tunda RUU Kekerasan Seksual karena Sulit dan Waktu Sempit, Siti Aminah: Saya Tak Habis Pikir
Sehingga, Yandri mempersilahkan setiap orang memberikan pendapatnya terkait RUU PKS yang nantinya saat dilakukan pembahasan lagi maka akan lebih matang.
"Kalau dipersoalkan di Prolegnas 2020 saya kira para akedimisi, para LSM, para ormas itu silakan saja mendebat masalah ini."
"Sambil kita masukkan lagi di Prolegnas berikutnya kemudian itu sudah agak matang," kata Yandri. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Gipty)