Breaking News:

Terkini Nasional

Anggota DPR Fraksi PDI Sebut PKS Setujui RUU HIP, Mardani Ali Sera: Kata Menerima PKS Bersyarat

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun mengatakan bahwa pengusul RUU HIP bukan hanya

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube/Najwa Shihab
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun Anggota DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera dalam acara Mata Najwa, Rabu (8/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun mengatakan bahwa pengusul Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bukan hanya dari fraksinya saja.

Komarudin juga memastikan bahwa semua fraksi di DPR menyetujui adanya RUU HIP tersebut, termasuk dari Partai PKS.

Hal ini disampaikannya dalam acara Mata Najwa 'Trans7', Rabu (8/7/2020).

Anggota DPR Fraksi PDIP Komarudin Watubun menanggapi perdebatan pihak pro dan kontra RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dalam acara Mata Najwa, Rabu (8/7/2020).
Anggota DPR Fraksi PDIP Komarudin Watubun menanggapi perdebatan pihak pro dan kontra RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dalam acara Mata Najwa, Rabu (8/7/2020). (Capture YouTube Najwa Shihab)

Najwa Shihab Cecar DPR soal Alasan Coret RUU PKS dari Prolegnas: Jadi Alasannya karena Sulit?

Dirinya kemudian menyimpulkan bahwa RUU HIP ini memang penting untuk dibahas, buktinya tidak ada yang memberikan penolakan.

"Saya pikir kalau RUU ini tidak penting, mungkin dari awal semua fraksi sudah menolak," ujar Komarudin.

"Saya punya catatan, termasuk PKS itu ada catatan, bukan menolak mentah-mentah begitu saja," jelasnya.

"Semua kan kompak waktu itu terima,"

Menanggapi hal itu, Anggota DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengakui bahwa awalnya memang menyetujui RUU tersebut.

Namun dikatakannya dalam persetujuannya itu, PKS mempunyai dua syarat yang harus dipenuhi.

Syarat pertama adalah dengan memasukan TAP MPRS dan menghapuskan Trisila-Ekasila.

Menurut Mardani, dua syarat yang diajukan oleh PKS rupanya tidak dikabulkan.

Oleh karenanya, PKS akhirnya memberikan penolakan.

Formappi Sebut DPR Tak Berdaya dengan Pemerintah soal RUU: Terlihat seperti DPR Era Orde Baru

"Namanya pembahasan pasti ada dinamika, di awal PKS mengusulkan dua hal, masukan TAP MPRS dan hapus Trisila-Ekasila," kata Mardani.

"Dalam kesimpulannya tidak dipenuhi, jadi kata penerimaan PKS bersyarat, ketika syarat tidak dipenuhi, di Baleg itu juga PKS menolak, di Paripurna, PKS menolak, bukti penolakannya PKS tidak menadatangani," pungkasnya.

"Jadi itu sikap PKS," tegasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 5.22

Formappi Sebut DPR Tak Berdaya dengan Pemerintah: Seperti Era Orde Baru

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus menyoroti sikap dari DPR.

Dilansir TribunWow.com, Lucius menilai bahwa DPR tidak berdaya dengan pemerintah.

Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Mata Najwa 'Trans7', Rabu (8/7/2020).

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus menyoroti sikap dari DPR, dalam acara Mata Najwa 'Trans7', Rabu (8/7/2020).
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus menyoroti sikap dari DPR, dalam acara Mata Najwa 'Trans7', Rabu (8/7/2020). (Youtube/Najwa Shihab)

 

 Najwa Shihab Cecar DPR soal Alasan Coret RUU PKS dari Prolegnas: Jadi Alasannya karena Sulit?

Lucius menilai DPR saat ini lebih banyak dikendalikan atau dipengaruhi oleh pemerintah.

Dirinya kemudian mencontohkan khusunya pada pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU).

"Baleg lagi-lagi menunjukkan bahwa kerja mereka untuk melakukan harmonisasi, sinkronisasi sebelum kemudian itu disahkan di paripurna itu sebenarnya tidak berkualitas," ujar Lucius.

"Ketika kemudian dengan mudah dibatalkan atau ditunda oleh pemerintah," jelasnya.

Selain itu, menurut Lucius, DPR seakan tidak mempunyai daya di depan pemerintah dalam pembuatan Undang-undang.

Dirinya mencontohkan dua kasus yang mendapatkan penolakan, yakni RUU Cipta Kerja dan RUU HIP.

Seperti yang diketahui, kedua RUU tersebut mendapatkan penolakan dari masyarakat karena dianggap tidak sesuai.

Namun dari DPR sendiri tidak bisa memutuskan untuk segera membatalkan dan justru hanya mengikuti keinginan dari pemerintah.

 Direktur Pusako Unand kepada DPR: Jadi Ribut HIP, Omnibus Law dan KUHP Bergerak, PKS Tak Dikerjakan

"Yang kedua DPR menunjukkan bahwa tidak berdaya di depan pemerintah, cipta kerja diserahkan pemerintah langsung dibahas oleh DPR," ungkapnya.

"Sementara HIP ini diminta tunda oleh pemerintah DPR diem, padahal kalau mau bilang ini adalah keputusan DPR, ini inisiatif DPR, jelas prioritasnya, mestinya DPR ngamuk, ini kok diam," imbuh Lucius.

Dirinya lantas mengiyakan saat ditanya presenter Najwa Shihab ada kecurigaan terhadap tugas dan kewenangan DPR.

Lucius tak ragu menyebut bahwa DPR saat ini tidak berbeda seperti pada masa Orde Baru.

Di mana saat itu DPR hanyalah sebagai pemberi legitimasi atas kebijakan pemerintah.

"Apa kecurigaan Anda?" tanya Najwa Shihab.

"DPR bagi saya terlihat kembali seperti DPR era Orde Baru, sekadar tukang tempel," tegas Lucius.

Simak videonya mulai menit ke- 11.17

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
PDI PerjuanganRUU HIPMardani Ali Sera
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved