Breaking News:

Terkini Nasional

6 Fakta Pembobol BNI Rp 1,7 T Maria Pauline Lumowa: Larikan Diri 17 Tahun, Ektradisi Hampir Gagal

Buronan Indonesia, pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 Triliun berhasil dipulangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS TV/Arsip Kemenkumham
Buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa menaiki tangga pesawat saat diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). 

Diberitakan Kompas.com, Maria Pauline Lumowa berhasil ditangkap oleh Interpol Serbia pada 2019 lalu.

Ketika itu Maria Pauline Lumowa diamankan di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia.

Penangkapan dilakukan setelah wajah Maria Pauline Lumowa terlacak oleh Interpol.

Interpol sendiri telah mengeluarkan red notice pada 22 September 2003 terkait Maria Pauline Lumowa.

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003," terang Yasonna H Laoly.

Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020).
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa sempat melakukan upaya hukum untuk melarikan diri juga ada satu negara Eropa yang ingin menggagalkan ekstradisi. (Kemenkumham for KOMPAS TV)

5. Ektradisi ke Indonesia Hampir Gagal

Dalam melakukan proses ekstradisi, Yasonna H Laoly mengungkapkan hampir gagal terlaksana.

Pasalnya, dilansir Kompas.com, ada upaya dari Maria Pauline Lumowa sendiri untuk kabur.

Hingga ada dari satu negara Eropa yang ingin menggagalkan proses ekstradisi tersebut.

"Sempat ada upaya hukum dari Maria Pauline Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi," ungkap Yasonna H Laoly.

"Juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," lanjutnya.

Meski demikian, Pemerintah Serbia tetap mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

Maria Pauline Lumowa Berhasil Ditangkap NCB Interpol Serbia Berdasarkan Red Notice Tahun 2003

6. Menkumham Berhasil Ektradisi, Tiba di Jakarta Pagi Ini

Setelah melakukan diplomasi hukum, pihak Pemerintah Indonesia berhasil melakukan ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa.

Masih dilansir Kompas.com, terwujudnya ekstradisi juga didukung oleh hubungan baik antara Indonesia dengan Serbia.

Meskipun di antara kedua negara tersebut belum ada perjanjian terkait ekstradisi.

Tersangka Maria Pauline Lumowa saat menaiki pesawat di Serbia untuk dipulangkan ke Indonesia, Rabu (8/7/2020). Pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun itu ditangkap setelah 17 tahun buron.
Tersangka Maria Pauline Lumowa saat menaiki pesawat di Serbia untuk dipulangkan ke Indonesia, Rabu (8/7/2020). Pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun itu ditangkap setelah 17 tahun buron. (Kemenkumham for KOMPAS TV)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Maria Pauline LumowaBNIpembobolan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved