Breaking News:

Terkini Nasional

Putusan MA Gagalkan Kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin? Refly Harun: Tidak Mungkin Batalkan Hasil Pemilu

Pakar hukum tata negara Refly Harun membahas putusan MA yang mengabulkan gugatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube Refly Harun
Refly Harun membahas putusan MA tentang gugatan terhadap Peraturan KPU, diunggah Rabu (8/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun membahas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia bahas dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Rabu (8/7/2020).

Diketahui sebelumnya MA mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri atas uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Capres petahanan Joko Widodo saat mendatangi kediaman cawapresnya Kiai Haji Maruf Amin di Jl. Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam. Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin akan menyampaikan pidato terkait hasil sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) di Bandara Halim Perdanakusuma
Capres petahanan Joko Widodo saat mendatangi kediaman cawapresnya Kiai Haji Maruf Amin di Jl. Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam. Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin akan menyampaikan pidato terkait hasil sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) di Bandara Halim Perdanakusuma (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Tanggapi Beredarnya Calon Menteri Baru Jokowi, Politikus Hanura: Jangan Ada yang Ge-er, Belum Tentu

Dalam pertimbangannya, keputusan MA berdasarkan PKPU dinilai membuat norma baru dari peraturan yang menaunginya, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2019.

Refly Harun kemudian turut menanggapi berita tersebut.

"Ketika saya membaca ini, saya langsung ketawa," komentar Refly Harun.

Menurut Refly, meskipun putusan itu diterbitkan bukan berarti hasil pemilihan presiden lalu dibatalkan.

"Rasanya tidak mungkin Mahkamah Agung membuat sebuah putusan yang membatalkan hasil pemilu, baik langsung maupun tidak langsung," jelas Refly.

Ia menjelaskan membatalkan hasil pemilu bukan kewenangan MA.

Refly menyebutkan putusan MA hanya berpengaruh terhadap peraturan yang diterbitkan KPU.

"Cuma soalnya adalah Mahkamah Agung berwenang dalam melakukan uji materi atau judicial review terhadap Peraturan KPU," paparnya.

"Peraturan KPU itulah yang dibatalkan," lanjut pakar hukum tersebut.

Menanggapi polemik tersebut, pihak KPU turut angkat bicara melalui Komisioner Hasyim Asy'ari.

Ia menegaskan hasil putusan MA tidak berpengaruh pada penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2019.

PAN Tawarkan 4 Nama Menteri yang Berpeluang Berkoalisi, Saleh Daulay Tunggu Keputusan Jokowi

"Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019," kata Hasyim Asy'ari, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Hasyim menjelaskan putusan tersebut tidak memengaruhi hasil Pilpres karena asas hukum dan ketentuan perundang-undangan tidak berlaku surut.

"Karena putusan MA tersebut adalah pengujian norma PKPU, maka tidak dapat diberlakukan surut terhadap peristiwa hukum yang telah dilaksanakan," papar Hasyim.

Hasyim menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 50 tahun 2014 tentang pelaksanaan Pilpres yang hanya diikuti dua paslon.

Apabila terjadi kondisi tersebut, maka tidak perlu ada putaran kedua pemilihan.

"Dalam UU 7/2017 tidak ditentukan secara tekstual norma tentang Pilpres dalam situasi diikuti hanya oleh 2 paslon tidak perlu putaran kedua, namun tetap berlaku norma sebagaimana terdapat dalam Putusan MK 50/2014 dalam situasi yang sama Pilpres 2019 diikuti hanya 2 paslon tidak perlu putaran kedua," kata Hasyim.

Dalam putusannya, MA menetapkan Pasal 3 Ayat (7) PKPU bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Diketahui gugatan terhadap PKPU tersebut diajukan Rachmawati Soekarnoputri yang saat itu menjadi Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Gugatan dikabulkan pada 28 Oktober 2019 dan diunggah di situs resmi MA pada 3 Juli lalu.

Bahas Wacana Reshuffle, Refly Harun Nilai Jokowi seperti Tertekan: Adopsi Sebanyak Mungkin Menteri

Lihat videonya mulai menit 7:20

Komentari Isu Reshuffle Menteri

Pakar hukum tata negara Refly Harun angkat bicara tentang penempatan menteri dalam Kabinet Indonesia Maju.

Hal itu ia ungkit setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka opsi akan merombak jajaran menteri (reshuffle) jika dinilai tidak dapat menangani pandemi Virus Corona (Covid-19).

Dilansir TribunWow.com, topik itu dibahas Refly dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (29/6/2020).

 Soroti Bansos Covid-19, Jokowi Minta Tak Hanya Kerja Lumayan: Jangan Mati Dulu Baru Kita Bantu

Awalnya, Refly menyoroti banyaknya jumlah kementerian yang dibentuk pada pemerintahan kedua Jokowi periode 2019-2024.

Ia menduga ada tekanan yang ditimpakan pada Jokowi.

"Mengenai reshuffle kabinet ini, di era kedua pemerintahan Jokowi, saya sesungguhnya agak heran," kata Refly Harun.

"Jokowi seolah-olah tertekan untuk mengadopsi sebanyak mungkin menteri," katanya.

Refly menjelaskan jumlah kementerian saat ini adalah jumlah maksimal yang diizinkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas kabinet, Selasa (12/5/2020).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas kabinet, Selasa (12/5/2020). (YouTube Sekretariat Presiden)

"Coba bayangkan, portofolio kementerian itu maksimal 34, habis sudah," paparnya.

Tidak hanya itu, Refly juga menyoroti pengadaan jabatan wakil menteri di beberapa kementerian.

"Tapi tiba-tiba ditambah juga dengan wakil-wakil menteri di beberapa kementerian," ungkit Refly.

"Bahkan di Kementerian BUMN ada dua wakil menteri, padahal jumlah deputinya kurang lebih sama saja dengan kemarin," paparnya.

Refly lalu menyoroti rencana pemangkasan birokrasi yang pernah diutarakan.

"Pernah dikatakan untuk mengatakan efisiensi dan efektivitas kinerja, ternyata birokrasinya juga panjang," ungkapnya.

Ia kemudian mengkritik kinerja para wakil menteri di sejumlah kementerian.

 Singgung Menkes Terawan, Jokowi Pertanyakan Anggaran Covid-19 Belum Terpakai: Ke-Rem ke Situ Semua

Menurut Refly, belum tentu para wakil menteri tersebut membantu kinerja menterinya.

Ia menduga adanya jabatan wakil menteri justru dapat mempersulit kebijakan.

"Saya tidak yakin kementerian yang punya wakil menteri itu justru lancar-lancar saja kinerjanya," ungkap mantan Komisaris Pelindo ini.

"Bisa jadi jangan-jangan justru kebanyakan wakil menteri ini justru ngerecokin karena ada dua nahkoda," tambahnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
Mahkamah AgungJokowiRefly HarunPemiluPilpres 2019
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved