Breaking News:

Terkini Nasional

Penjelasan Refly Harun soal Tim Kampanye Prabowo-Sandi yang Gugat Peraturan KPU melalui MA

Pakar hukum tata negara Refly Harun menjelaskan gugatan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 13 Mei 2019.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (ketiga kiri) dan Sandiaga Uno (ketiga kanan) bersama pimpinan koalisi mengangkat tangan usai memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menjelaskan gugatan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 13 Mei 2019.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia bahas dalam kanal YouTube Refly Harun, yang diunggah Rabu (8/7/2020).

Diketahui sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Wakil Ketua BPN Rachmawati Soekarnoputri dan enam orang lainnya.

Rachmawati Soekarnoputri, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019.
Rachmawati Soekarnoputri, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019. (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

MA Kabulkan Gugatan soal Pilpres, KPU: Pemenang, Jokowi-Amin Sudah Sesuai dengan Ketentuan

Gugatan itu diajukan terhadap Pasal 3 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Refly Harun kemudian menyoroti latar belakang yang membuat tim kampanye Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan.

Awalnya, ia menyinggung situasi pemilihan presiden (pilpres) saat itu hanya diikuti dua pasangan calon (paslon), yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Yang menjadi polemik adalah bagaimana kalau calonnya cuma dua seperti Pemilu 2014 dan Pemilu 2019," papar Refly Harun.

"Pada tahun 2014 ada permohonan judicial review (uji materi) terhadap Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 yang menjadi landasan pelaksanaan pilpres, baik Pilpres 2009 maupun Pilpres 2014," jelasnya.

Ia memaparkan saat itu uji materi diajukan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) agar dapat diputuskan bagaimana syarat pemenangan pasangan calon.

Menurut Refly, saat itu kemenangan hanya ditentukan berdasarkan suara terbanyak tanpa menghitung persebaran di tiap provinsi.

Ia memberi contoh dengan menyebutkan jumlah suara dari Pulau Jawa yang padat penduduk.

"Sebagai contoh ekstremnya, karena penduduk Indonesia di Pulau Jawa, hanya ada dua calon," kata Refly.

"Maka 60 persen orang memilih pasangan A, menang, tapi sesungguhnya suara dia hanya di Pulau Jawa saja," lanjutnya.

Prabowo Subianto Unggul di Survei Pilpres 2024, Sandiaga Uno: Terlalu Dini untuk Jajak Pendapat

Refly menjelaskan jumlah suara dari Pulau Jawa hanya merepresentasikan enam provinsi, sedangkan Indonesia seluruhnya memiliki 34 provinsi.

"Pulau Jawa itu jumlah provinsinya cuma enam, Banten, DKI, Jawa Barat, DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," papar Refly.

Halaman
123
Tags:
Prabowo SubiantoSandiaga UnoKomisi Pemilihan Umum (KPU)Mahkamah Agung (MA)Refly HarunGubernur Jawa TengahGanjar PranowoGubernur DKI JakartaAnies Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved