Terkini Daerah
Modus 2 Guru Silat di Pringsewu Cabuli Puluhan Muridnya, Ajak Korban ke Rumah Kosong saat Latihan
2 guru silat di Pringsewu diamankan oleh pihak kepolisian seusai ada beberapa laporan yang mengatakan kedua pelaku mencabuli murid-murid mereka.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
"Para korban pencabulan mengalami hal serupa dan mendapatkan perlakuan cabul lebih dari sekali," beber Musakir.
Kedua pelaku tersebut kini disangkalkan Pasal 28 Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Musakir.
Dikutip dari Kompas.com, Musakir mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan para orangtua korban pada 2 dan 3 Juli 2020.
“Pelaku ditangkap bekerja sama dengan tokoh masyarakat,” kata Musakir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).
(TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari tribunlampung.co.id dengan judul Murid Perguruan Silat di Pringsewu Dicabuli di Rumah Kosong saat Waktu Istirahat dan 2 Pelaku Pencabulan Anak di Pringsewu Miliki Jumlah Korban Berbeda, Dimungkinkan Bertambah