Virus Corona
Jadwal Masuk Sekolah Senin 13 Juli, Berikut Daftar Daerah Zona Hijau yang Perbolehkan KBM Tatap Muka
Jadwal masuk sekolah serentak seperti yang dirilis oleh Kemendikbud, jatuh pada Senin (13/6/2020).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Jadwal masuk sekolah serentak seperti yang dirilis oleh Kemendikbud, jatuh pada Senin (13/6/2020).
“Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, hanya wilayah dengan zona hijau yang diperbolehkan melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka.
• Kemendikbud Tetapkan Jadwal Sekolah Mulai 13 Juli 2020, Zona Hijau Boleh Tatap Muka
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Juli 2020.
Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka atau tidak, Nadiem menjawab sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.
"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dikutip dari laman kemdikbud.go.id.
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka.”
Namun, Nadiem menegaskan ada beberapa syarat yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.
Itu antara lain Kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka dan terakhir orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari Rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.
Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah.
Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.
Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.
"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim.
Untuk tahap pertama, siswa yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.
Tahap kedua bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama.
Terakhir, tahap ketiga bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua.
"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," ujar Nadiem.
Daftar Daerah Zona Hijau
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memutakhirkan data wilayah di Indonesia yang terdampak Covid-19.
Data ini merupakan data kumulatif yang diperbarui setiap minggunya.
Per 5 Juli 2020, Gugas Tugas mencatat sebanyak 20,2 persen atau 104 kabupaten/kota tidak terdampak Covid-19 atau berada di zona hijau.
"Ada 61 yang tidak terdampak, dan 43 yang masuk ke zona hijau di mana tak ada kasus baru," ujar Tim Pakar Gugasnas Covid-19 dr Dewi Nur Aisyah dalam siaran BNPB, Selasa (7/7/2020).
Dewi mengatakan, ada pergerakan 10 kabupaten dan kota dari risiko rendah atau zona kuning yang masuk zona hijau.
Kemudian, ada satu kabupaten dan kota dari risiko sedang atau zona oranye beralih ke zona hijau atau tidak terdampak.
Kemudian, untuk zona kuning atau risiko rendah persentasenya yakni 34,1 persen, risiko sedang atau zona oranye sejumlah 35 persen, dan risiko tinggi atau zona merah sebesar 10,7 persen.
• Viral Driver Ojol Kembalikan Uang Penumpang, Dikira Curang hingga Selipkan Surat di Bawah Pintu
"Ada 175 kabupaten-kota dengan risiko rendah, 180 kabupaten-kota dengan risiko rendah, dan 55 kabupaten dan kota dengan risiko tinggi," jelas Dewi.
Dewi kembali menegaskan, Covid-19 adalah sebuah penyakit yang bersifat sangat dinamis.
"Kita dapat melihat pergerakan yang begitu cepat kasus positif berubah menjadi sembuh, kemudian orang yang sebelumnya PDP-ODP terkonfirmasi positif."
"Sebuah daerah dengan cepat terjadi perubahan, dari zona risiko tinggi turun menjadi sedang, atau rendah naik menjadi sedang, dan lain sebagainya," paparnya.
Berikut ini daftar 43 kabupaten/kota zona hijau:
Kalimantan Tengah:
- Sukamara
Kalimantan Barat:
- Kapuas Hulu
- Kayong Selatan
Jambi:
- Bungo
- Tanjung Jabung Timur
- Tebo
- Merangin
Sumatera Selatan:
- Musi Rawas Utara
- Ogan Komering Ulu Selatan
Sumatera Barat:
- Kota Sawahlunto
- Kota Pariaman
- Kota Solok
- Pasaman Barat
- Lima Puluh Kota
- Kota Payakumbuh
Papua Barat:
- Manokwari Selatan
Sulawesi Tenggara:
- Muna Barat
Sulawesi Tengah:
- Banggai Kepulauan
Sulawesi Barat:
- Mamuju Utara
- Majene
Sumatera Utara:
- Labuhan Batu
Riau:
- Kepulauan Meranti
- Siak
NTT:
- Flores Timur
- Rote Ndao
- Timor Tengah Selatan
NTB:
- Kota Bima
Maluku:
- Buru Selatan
Maluku Utara:
- Pulau Taliabu
Lampung:
- Tulang Bawang
- Tulang Bawang Barat
- Way Kanan
- Pesawaran
Bengkulu:
- Bengkulu Selatan
- Kaur
- Mukomuko
- Seluma
Aceh:
- Aceh Barat Daya
- Pidie
- Simelue
- Gayo Lues
- Bener Meriah
Papua:
- Mamberamo Tengah. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul DAFTAR 43 Kabupaten/Kota Masuk Zona Hijau per 5 Juli 2020, 61 Daerah Tidak Terdampak, dan di KompasTV dengan judul "Serentak 13 Juli Sudah Mulai Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru, Ini Syarat agar KBM Bisa Tatap Muka"