Breaking News:

Terkini Daerah

Saat 240 Polisi di Sumsel Mengaku Pakai Narkoba Lewat Program 'Pengakuan Dosa', Bakal Ditindak?

Sebanyak 240 polisi di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengaku memakai narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba).

Tayang:
dok. Polres Jakarta Barat
Ilustrasi barang bukti narkoba yang diamankan. 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 240 polisi di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengaku memakai narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba).

Tak sekadar ucapan, pengakuan itu dibuat dalam surat tertulis.

Mereka membuat surat "pengakuan dosa" itu dan dikirimkan kepada komandannya, yakni Kapolda Sumatra Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (KOMPAS.COM/HANDOUT)

240 Polisi di Sumsel Ternyata Gunakan Narkoba, Ngaku Lewat Program Pengakuan Dosa, Tak Kena Hukum

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Supriadi, kepada wartawan di Palembang, Senin (6/7/2020), mengatakan, 240 anggota yang telah mengirimkan surat tersebut nantinya akan didata untuk selanjutnya menjalani proses rehabilitasi.

Diharapkan mereka dapat sembuh dan dapat kembali bekerja secara produktif.

"Sebelumnya Kapolda menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar membuat surat pengakuan dosa secara sadar, siapa saja yang terlibat narkoba," katanya.

Untuk yang tidak membuat akan diberikan tindakan tegas jika nanti tertangkap.

"Sejauh ini ada 240 anggota yang mengirimkan surat pengakuan dosa," ungkapnya.

Supriadi menjelaskan, rehabilitasi kepada mereka yang memakai narkoba tidak hanya untuk fisik.

Namun, rehabilitasi juga untuk pemulihan mental para anggota polisi yang terlibat dalam dunia narkotika.

Program "pengakuan dosa" ini adalah salah satu cara untuk memberantas narkoba yang telah masuk ke dalam institusi Polri.

"Bahkan baru-baru ini sudah 8 anggota yang dipecat karena narkoba. Pengakuan dosa ini salah satu terobosan Kapolda Sumsel dalam rangka HUT Bhayangkara kemarin," kata Supriadi.

Remaja Tewas Dililit Ular Sanca di Tangsel, Temannya Cari Bantuan saat Kembali Korban Tak Bernyawa

Polda Lampung Tegas

Sikap tegas Polri terhadap anggota yang menyalahgunakan narkoba tak hanya di Polda Sumsel.

Di Polda Lampung pun, sikap tegas yang sama juga dilakukan.

Bahkan, lebih tegas.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, yang dihubungi Tribunlampung.co.id, Senin, mengatakan, Polda akan menertibkan dan menindak anggotanya yang memakai narkoba.

Polda juga menerapkan sistem reward dan punishment dalam memerangi narkoba ini.

Kombes Pandra mengatakan tidak menutup kemungkinan akan mempelajari upaya-upaya dilakukan Polda Sumatra Selatan dalam memerangi anggota yang memakai narkoba.

"Kapolda sudah menyatakan sebelum kita menertibkan atau menindak penyalahguna narkona, maka internal kami harus bersih terlebih dahulu," jelasnya.

Menurut Pandra, ketika ada anggota jadi pengguna narkoba, maka ada upaya-upaya untuk rehabilitasi.

Untuk mendeteksi anggota yang memakai narkoba, Polda rutin melakukan tes urine secara acak dan mendadak.

Disinggung adakah anggota yang dipecat karena memakai narkoba, Pandra belum bisa berkomentar banyak.

"Itu perlu saya tanyakan ke Bidpropam, jadi untuk data saat ini belum bisa, tapi yang jelas jika terbukti ditindak, dan Kapolda tak segan melakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tuturnya.

Khofifah Gratiskan SPP Siswa SMA/SMK di Seluruh Jawa Timur: Tak Pungut Rupiah Sepeser Pun

Kasus-kasus Narkoba

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, terdapat sejumlah apararat penegak hukum di Lampung yang tercatat memiliki riwayat penyalahgunaan narkoba.

Setidaknya ada empat kasus narkoba ke belakang yang menjerat anggota polri yang bertugas di Lampung.

Adapun keempat kasus seluruhnya dari Kabupaten Lampung Utara.

Pada 5 Juni 2020, Brigadir YF, salah seorang personel kepolisian Polres Lampung Utara ditangkap karena memakai narkoba.

Brigadir YF dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 1 UU Darurat Nomor 22 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 114-112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotoka dengan ancaman pidana seumur hidup.

Lalu, di akhir tahun 2019 lalu, sebanyak tiga personel Polres Lampung Utara harus dipecat dengan hormat karena melanggar Peraturan Pemerintaj RI Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 ayat 1 huruf a tentang tindak pidana narkoba.

Dimana pemecatan itu adalah realisasi Keputusan Kapolda Lampung pada 18 Desember 2019.

Ketiga personel tersebut adalah Bripka DP dengan jabatan anggota SPKT Polres Lampung Utara, Brigpol J Sowas Polres Lampung Utara dan Brigpol J dengan jabatan anggota polsek Bukit Kemuning.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan, pihaknya terus berupaya mencegah anggota terlibat narkoba.

Untuk itu, polres rutin melakukan tes urine kepada anggota.

Pihaknya juga rutin memberikan pengarahan kepada anggota ketika melaksanakan apel.

Ia mengatakan, saat ini tidak ada anggota polisi di Lampung Utara yang terlibat narkoba.

Ia mengaku tidak main-main memerangi narkoba di kalangan institusinya.

Inggris Berikan Perlindungan pada Warga Hong Kong, China Keluarkan Ancaman Sebut Ada Konsekuensinya

Tes Urine

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, mengatakan, untuk mendeteksi anggota memakai narkoba, pihaknya bakal menggelar tes urine dadakan.

"Tidak terjadwal, secara mendadak kita lakukan tes urine anggota. Dari situ tahu hasil positif atau tidak," ujar Kapolresta, Senin (6/7/2020).

Jika hasil tes urine positif narkoba, maka akan dikenakan sanksi rehabilitasi.

Selain rehabilitasi, pihaknya juga akan menelusuri kemungkinan atau dugaan keterlibatan oknum tersebut dalam penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta tak memungkiri ada oknum yang terlibat dalam pengedaran atau perdagangan narkoba.

Namun, ia belum mengetahui pasti jumlah personel kepolisian di Polresta Bandar Lampung tersangkut kasus narkoba.

"Tentunya kami selidiki juga apakah anggota ini hanya sebagai pemakai, atau terlibat sebagai pengedar," jelasnya.

Menurutnya, sanksi terberat yang dikenakan bagi anggota yang terlibat narkoba yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

PTDH diberikan kepada oknum yang terlibat, setelah melewati sidang etik kepolisian.

"Sebelumnya ada proses yang dilalui baik melalui persidangan pidana umum maupun sidang etik," terangnya.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul Fachri menyatakan dalam periode satu tahun terakhir tidak ada anggota Polresta Bandar Lampung yang terlibat kasus narkoba.

Kendati demikian, ada 2 personil dari satker lainnya yang terlibat.

"Ada dua personil yang diamankan di Polresta," bebernya.

Menurutnya satu dari dua orang personil tersebut telah menjalani persidangan.

Bahkan oknum tersebut telah menjalani hukuman kurang dari satu tahun.

Sedangkan satu personel lainnya masih menjalani proses persidangan.

"Satu sudah selesai prosesnya dan dikenakan hukuman penjara, potong masa tahanan," tukasnya.

Pembinaan

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo, juga terus berupaya memerangi narkoba di internalnya.

Ia mengatakan, sudah meminta kepada jajaran kapolsek dan para perwira di lingkungan polres untuk melakukan pembinaan keagamaan kepada para anggota serta menjauhi narkoba.

Menurutnya, setiap apel dirinya selalu mengingatkan para anggota kepolisian akan bahaya narkoba dan jangan sampai terjerat penyalahgunaan narkoba.

Ia menegaskan, bagi para anggota yang terjerat penyalahgunaan narkoba ada sanksi tegas menanti.

Sanksi berupa pemecatan (pemberhentian dengan tidak hormat).

Terkait dengan adanya anggota Polres Lampung Selatan yang terbukti terlibat narkoba dan dipecat, AKBP Edi Purnomo mengatakan, selama dirinya menjabat sebagai kapolres belum ada.

AKBP Edi telah menjabat di sana sekitar 9 bulan. (Tribunlampung.co.id)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 240 Polisi Ngaku Pakai Narkoba, Polda Lampung Akan Tindak Tegas Anggota yang Terbukti

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Sumatera SelatannarkobaPolisi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved