Terkini Nasional
Kirimi Jokowi Surat, Kuasa Hukum John Kei: Kami Ingin Meminta Perlindungan Hukum
Tim kuasa hukum John Refra Kei ingin menemui langsung Presiden RI Joko Widodo untuk meminta bantuan RI 1 mengawal berjalannya kasus John Kei.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
"Kami hanya meminta perlindungan hukum, kami akan report (laporkan) semua perkembangan yang ada," tambahnya.
Seperti yang diketahui, pada Minggu (21/6/2020) lalu, anak buah John Kei melakukan penyerangan terhadap Nus Kei di dua tempat berbeda yakni di kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang, dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
• Putri John Kei Ungkap Hubungan Ayahnya dengan Nus Kei: Dulu Sangat Dekat, Pernah Kerja sama Papa
Simak video selengkapnya mulai menit ke-38.01:
Nus Kei Pastikan Proses Hukum Berjalan
Sebelumnya diberitakan, Nus Kei yang merupakan paman dari John Refra Kei menegaskan ingin berdamai dengan keponakannya itu.
Ia mengatakan dirinya ingin berdamai dengan John Kei karena masih memiliki hubungan keluarga.
Namun pada saat polisi menggelar rekonstruksi kasus Rabu (24/6/2020), Nus Kei memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dikutip dari YouTube tvOneNews, Rabu (24/6/2020), Nus Kei mengatakan arti damai yang ia maksud bukanlah mencabut laporan hukum atas penyerangan yang dilakukan John Kei.
"Saya bilang damai itu kan sebagai paman dan keponakan," kata dia.
Nus Kei menegaskan proses hukum tidak akan dipengaruhi oleh keinginan dirinya yang mau berdamai dengan John Kei.
"Saya sudah damai memang, saya sudah memaafkan perbuatan dia dan enggak apa-apa kami berdamai tapi proses hukum berdamai bukan berarti proses ini harus dicabut, proses hukum tetap jalan," terang Nus Kei.
"Maksud berdamai itu bukan karena berdamai supaya proses hukumnya diitu (dicabut), oh tidak," sambungnya.

• Sampai Naik Genting, Cerita Keluarga Nus Kei Selamatkan Diri saat Diserang John Kei: Tolong, tolong
Nus Kei mengatakan apa yang dilakukan oleh John Kei sudah termasuk pelanggaran pidana, maka dari itu hukum akan tetap berjalan.
"Ini masalah pidana, sudah ada korban, perbuatan pidana kan ada korban, dia sudah mati, orang sudah meninggal, rumah saya sudah rusak," papar dia.
Nus Kei mengatakan arti berdamai yang ia maksud adalah supaya kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari nanti.