Terkini Daerah
Disebut Polisi Terpancing Emosi, Pria yang Viral Tendang Pengemudi Ojol Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi mengungkap ancaman pidana Pelaku penganiayaan Driver Ojek Online (Ojol) di Jalan Cempaka, Kota Pekanbaru, Riau pada Jumat (3/7/2020).
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polisi mengungkap ancaman pidana pelaku penganiayaan Driver Ojek Online (Ojol) di Jalan Cempaka, Kota Pekanbaru, Riau pada Jumat (3/7/2020).
Sebagaimana diketahui video Driver Ojol ditendang oleh seorang pria sempat viral di media sosial.
Di acara Apa Kabar Indonesia Malam tv One pada Minggu (5/7/2020), Kapolresta Pekanbaru, Kombespol Nandang Mumin Wijaya mengatakan kejadian itu terjadi pada siang hari.

• Ngaku Spontan Tendang Driver Ojol hingga Tersungkur, Pelaku: Saya Klakson 2 Kali Minta Jalan
Awalnya korban yang tengah mengendarai motornya tiba-tiba mendengar klakson dari mobil yang dikendarai pelaku.
Menanggapi itu, korban lantas ikut mengklakson mobil tersebut.
"Awal mulanya memang pada hari Jumat tanggal 3 Juli 2020 sekitar pukul 14.00, korban mengendarai motor membawa orderan makanan melewati Jalan Cempaka."
"Kemudian tiba-tiba datang mobil dari belakang yang sempat melewati kendaraan pelapor, kemudian kendaraan dikendarai pelaku membunyikan klakson, kemudian pelapor atau korban ikut membalas," jelas Nandang.
Diduga tersinggung oleh balasan klakson tersebut, pelaku lantas turun dari mobil dan memaki sang driver ojol.
Tak hanya itu, pelaku juga menendang korban sampai korban beserta motornya terjungkal.
"Kemudian mungkin terasa tersinggung dari pengendara roda empat lalu kemudian menghadang driver ojol ini kemudian turun driver ojol juga berhenti, tiba-tiba melakukan menyampaikan memaki si korban kemudian juga melakukan pemukulan dan penendangan," kata dia.
• Hal Ini Diduga Jadi Penyebab Pria Tendang Driver Ojol di Pekanbaru hingga Tersungkur
Selain marah, polisi juga menyebut pelaku mengonsumsi narkoba.
Hal itu diketahui setelah melakukan tes urine.
"Terpancing emosi, merasa si korban menghalangi jalan si pelaku ini, namun memang juga kita sudah mengambil urine si pelaku memang pada saat kejadian si pelaku ini juga sedang mengonsumsi narkoba karena mengandung mentamine," ceritanya.
Dalam kesempatan itu, Nandang juga mengatakan bahwa pelaku bisa terancam pidana maksimal lima tahun.
"Ya memang saat ini kita tetap mempersangkakan terhadap si pelaku ini yaitu dengan pasal 351 ayat 1 dan ayat 2, dengan ancaman melakukan penganiayaan ancaman 5 tahun," ungkap dia.
• Driver Ojol Ditendang hingga Tersungkur oleh Pengemudi di Pekanbaru, Pelaku Ternyata Positif Narkoba
Lihat videonya mulai menit ke-1:43:
Pengakuan Tersangka
Tersangka AK (23), mengungkapkan alasannya melakukan penganiayaan pada pengemudi ojek online (ojol) bernama Mulyadi (43).
Menurut pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau, Senin (6/7/2020) pukul 10.30 WIB, AK mengatakan tak suka dengan sikap yang ditunjukkan Mulyadi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku jengkel hingga melakukan tindakan kekerasan terhadap pengemudi ojol yang merupakan warga Jalan Kereta Api, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru itu.
AK menceritakan, waktu itu ia hendak menuju rumah temannya menggunakan mobil.
Saat melintas di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, kondisi arus lalu lintas sedang ramai.
• Hal Ini Diduga Jadi Penyebab Pria Tendang Driver Ojol di Pekanbaru hingga Tersungkur
"Waktu itu kan lagi macet, terus ada ojol (korban) di depan. Saya klakson dua kali minta jalan. Tapi dia gaya-gayaan di depan saya kayak enggak dengar gitu klaksonnya," akui AK yang tampak sesekali menangis.
Setelah itu, sambung dia, korban malah membunyikan klakson panjang dari sepeda motornya yang membuat AK makin emosi.
Dia kemudian menghadang dan turun dari mobil memarahi si korban. AK juga mengakui memukul kepala korban yang memakai helm sebanyak dua kali.
"Waktu itu dia masih ngomel-ngomel. Jadi saya tendang bagian pinggangnya," sebut AK.
Dia juga mengaku aksi itu dilakukan secara spontan. Ditambah lagi karena ada masalah pribadi.
"Saya waktu itu juga lagi enggak enak hati. Jadi secara spontan saja melakukan (kekerasan) itu," akui AK.
Terancam penjara 5 tahun
Tersangka AK kini ditahan di Polresta Pekanbaru. Polisi menjerat AK dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun.
Diberitakan sebelumnya, video pengemudi ojek online (ojol) dihantam hingga terjungkal oleh seorang pria di Kota Pekanbaru, Riau, beredar di media sosial, Sabtu (4/7/2020).
Pada video viral yang dilihat Kompas.com, seorang pria mengenakan celana pendek dan baju kaos biru melakukan aksi kekerasan terhadap seorang pengemudi ojol.
• Driver Ojol Ditendang hingga Tersungkur oleh Pengemudi di Pekanbaru, Pelaku Ternyata Positif Narkoba
Aksi kekerasan tersebut sempat direkam pengendara dari dalam mobil hingga viral di media sosial.
Pria tersebut awalnya tampak dengan gelagat marah kepada pengemudi ojol yang sedang duduk di atas sepeda motornya.
Hantam ojol hingga terjungkal
Setelah itu, ia tampak mau pergi.Pengemudi ojol langsung terjungkal dan sepeda motornya juga ikut tumbang. Tapi, korban sama sekali tak melawan.
Sementara pelaku saat itu masih tampak menunjukkan kemarahannya, lalu pergi begitu saja dari lokasi.
(TribunWow.com/Mariah Gipty)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penganiaya Ojol di Pekanbaru : "Dia Gaya-gayaan Setelah Saya Klakson 2 Kali...