Viral Medsos
Viral Video Pegawai Restoran Kopi Intip Dada Pengunjung Lewat CCTV, Polisi Sebut Langgar UU ITE
Kedua pelaku kini sudah dipecat oleh pihak manajemen karena dinilai meresahkan masyarakat.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Beberapa hari terakhir warganet diramaikan dengan rekaman video yang menunjukkan aksi pelecehan seksual oleh dua pegawai sebuah restoran kopi.
Dalam video itu, para pelaku nampak mengarahkan kamera CCTV untuk mengintip payudara seorang pengunjung.
Terkait hal tersebut, pihak manajemen langsung melakukan tindakan tegas.
• Viral Sejumlah Mobil Dibakar Pria di Denpasar Bali, Pelaku Sebut Motifnya karena Kecewa Di-PHK
• VIRAL Video 3 Wanita Main TikTok Menari India di Jembatan Suramadu, Polisi: Jelas Membahayakan
Dikutip dari Tribunnews, Kamis (2/7/2020), Senior General Manager PR and Communications PT Sari Coffee Indonesia, Andrea Siahaan, memastikan pegawai tersebut kini telah dipecat.
Menurut Andrea, aksi pelecehan seksual tersebut tidak dapat ditoleransi.
"Perilaku tersebut tidak dapat ditoleransi dan kami memastikan bahwa individu yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi bersama PT Sari Coffee Indonesia," kata Andrea dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (2/7/2020) sore.
Andrea pun menyayangkan tindakan para pelaku.
Menurutnya, aksi pelecehan yang dilakukan pegawai itu telah membuat pihak PT Sari Coffee Indonesia merasa tak nyaman.
"Kami PT Sari Coffee Indonesia merasa sangat tidak nyaman setelah mengetahui adanya insiden di dalam area gerai kami yang harus disikapi secara serius," tutur Andrea.
Andrea pun memastikan kejadian serupa tak akan terulang kembali.
Menurutnya tindakan pelaku bertentangan dengan norma yang dijunjung PT Sari Coffee Indonesia.
• Viral Video Remaja Perempuan Terbaring di Jalan MH Thamrin setelah Bersepeda, Ternyata Habis Diancam
• Viral Warga Dipungut Biaya saat Ambil Bansos di Pulo Gadung, Ketua RT: Hanya yang Mau Saja
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi akan menyelidiki kasus pelecehan non verbal itu.
Menurut Yusri, perbuatan yang diduga dilakukan oleh kedua karyawan restoran kopi ternama di Indonesia itu sudah masuk dalam pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Bagi pelaku yang merekam dan menyebarkan tentu ini telah melanggar, akan kami kena kan juga pasal UU ITE," kata Yusri.
Yusri pun berharap, korban pelecehan seksual tersebut dapat segera melapor ke polisi.
"Kami juga berharap bagi masyarakat yang merasa dirugikan agar melapor ke kantor polisi, kami akan tindak lanjutkan," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIRAL Video Pegawai Starbucks Intip Payudara Pengunjung Lewat CCTV, Begini Nasibnya Sekarang