Terkini Daerah
UPDATE Kasus Mayat Dicor di Bawah Musala di Jember, Ibu Divonis 10 Tahun, Anak 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memvonis Busani (45) dan Bahar Mario (27), terdakwa kasus pembunuhan Surono (50).
Editor: Lailatun Niqmah
Pembunuhan oleh anaknya itu terjadi saat Surono tidur.
Pria tersebut dibunuh menggunakan linggis hingga meninggal dunia.
Setelah itu, jenazah Surono dikubur dan dicor untuk menghilangkan jejak.
Bahkan di atas kuburan tersebut dibangun mushala agar tak diketahui orang lain.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan bukti bahwa istri korban, Busani juga terlibat dalam pembunuhan itu.
(Kompas.com/Bagus Supriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Jenazah Dicor di Bawah Mushala, Anak Divonis 20 Tahun, Ibu 10 Tahun Penjara"