Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Anies Baswedan Larang Penggunaan Kantong Plastik, Ini Hukuman bagi Pelaku Usaha yang Melanggar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, toko, swalayan, dan pasar tradisional tidak dilarang untuk menjual kantong ramah lingkungan.

Editor: Claudia Noventa
YouTube Kompastv
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers Perkembangan PSBB Transisi, Rabu (1/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, toko, swalayan, dan pasar tradisional tidak dilarang untuk menjual kantong ramah lingkungan.

Anjuran ini menyusul setelah diberlakukannya larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai Rabu (1/7/2020) hari ini.

"Toko harus menyiapkan kantong-kantong ramah lingkungan, tapi tidak disediakan, juga terserah tokonya. Bahwa pasar, toko swalayan, pertokoan, tidak dilarang menjual kantong ramah lingkungan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Rabu sore.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiaran langsung melalui media sosial Facebook, Selasa (7/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiaran langsung melalui media sosial Facebook, Selasa (7/4/2020). (Facebook/Pemprov DKI Jakarta)

Larang Pakai Kantong Plastik di Jakarta, Anies Baswedan Siapkan Denda hingga Rp 25 Juta

Menurut Anies, dengan adanya larangan penggunaan kantong plastik ini maka masyarakat juga harus membiasakan diri membawa kantong ramah lingkungan sendiri.

"Jadi ini bagian dari usaha kita untuk mengubah perilaku agar setiap orang setiap kegiatan di Jakarta memperhitungkan sustainable development," kata dia.

Minta Nadiem Makariem hingga Anies Baswedan Batalkan PPDB, KPAI: Anak Stress, Ada Coba Bunuh Diri

Anies Baswedan Masih Bungkam soal Polemik PPDB DKI Jakarta, Hanya Berikan Jawaban Singkat

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai hari ini.

Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Bagi pelaku usaha yang melanggar, bisa diberi teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penggunaan Kantong Plastik Kini Dilarang, Pedagang Bisa Jual Kantong Ramah Lingkungan

 
Sumber: Kompas.com
Tags:
Anies BaswedanDKI JakartaPlastik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved