Virus Corona
Anggota DPRD yang Jamin Pengambilan Jenazah Covid-19 akan Diperiksa, Ini Penjelasan Kapolda Sulsel
Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe bakal memeriksa anggota DPRD yang terlibat kasus pengambilan jenazah Covid-19 di RSUD Daya Makassar.
Editor: Claudia Noventa
"Pemanggilan memang mekanismenya harus ada izin dulu. Setelah itu baru kita periksa yang bersangkutan," ujar Guntur kepada wartawan di Polda Sulsel, Rabu (1/7/2020).
Menurut dia, tindakan anggota DPRD Kota Makassar tersebut tidak dibenarkan lantaran mengabaikan protokol kesehatan.

• Alasan Anggota DPRD Makassar Mau Jamin Pengambilan Jenazah PDP Corona meski Rapid Test Positif
"Saya kira tidak boleh seperti itu. Kita harus mengikuti protokol kesehatan. Itu namanya bertindak sendiri," imbuh Guntur.
Karena itu, pihaknya akan menyelidiki sejauh mana peran anggota DPRD hingga dirinya menjaminkan keluarga mengambil jenazah pasien Covid-19.
"Saya pikir kepala rumah sakit sudah ditindaklanjuti Bapak Gubernur dengan menonaktifan sementara dan termasuk yang lanjutan akan kita libatkan nantinya," pungkas Guntur.
• Anggota DPRD Makassar Jamin Pengambilan Jenazah PDP Covid-19: Masak Jenazah Harus Nunggu Hasil Swab
Sebelumnya diberitakan, jenazah positif Covid-19 yang meninggal dunia di RS Daya, Makassar, Sulawesi Selatan, dibawa pulang pihak keluarga, Sabtu (27/6/2020).
• Anggota DPRD Makassar Jamin Pengambilan Jenazah PDP Covid-19: Masak Jenazah Harus Nunggu Hasil Swab
Jenazah dibawa pulang pihak keluarga setelah adanya jaminan dari seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Makassar.
Jenazah sempat ditahan dan akan dimakamkan dengan protokol kesehatan oleh petugas.
Namun, anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso menjamin dengan membuat pernyataan tertulis yang dibubuhi tanda tangan di atas meterai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapolda Sulsel Bakal Periksa Anggota DPRD Makassar yang Terlibat Pengambilan Jenazah Covid-19