Virus Corona
Anggota DPRD Makassar Jamin Pengambilan Jenazah Pasien Corona: Almarhum Berpesan Jangan Dibawa ke RS
Jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal di RS Daya, Makassar, Sulawesi Selatan dibawa pulang oleh keluarganya, setelah ada jaminan.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Pencopotan Ardin ini berdasarkan surat keputusan Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin tertanggal 29 Juni 2020.
“Suratnya baru diterima tadi, tapi suratnya tertanggal 29 Juni 2020. Dalam surat itu, hanya dicantumkan pemberhentian sementara dan tidak ada alasannya,” ujar Humas RSUD Daya Wisnu Maulana kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
“Pengganti sementara drg Hasni hanya berlaku seminggu tertanggal 29 Juni hingga 6 Juli 2020."
"Saya tidak tahu alasannya pencopotan itu dan penggantian sementara yang hanya seminggu. Saya juga tidak mau tanya-tanya, karena kelihatan dr Ardin Sani lagi sedih,” tuturnya.
Sementara itu Asisten Pemerintahan Sabri mengatakan pencopotan tersebut merupakan bentuk pembiaran atas kasus pengambilan jenazah positif Covid19 oleh pihak keluarga.
“Keputusan ini diambil oleh Pak Wali Rudy setelah melalui pertimbangan yang matang, di mana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan di tengah masyarakat. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat,” ujar Sabri.
Dia berharap kejadian serupa tidak terjadi di Makassar.
“Ini tidak boleh terjadi lagi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta. Kita harus mengajarkan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan."
"Jika dibiarkan sama artinya pemerintah telah melonggarkan aturan yang telah ditetapkannya sendiri,” tuturnya.
(Kompas.com/Hendra Cipto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Anggota DPRD Jamin Pengambilan Jenazah Pasien Covid-19: Dia Guru Matematika Saya"