Terkini Nasional
Polemik PPDB 2020, Mulai dari Kontroversi Batas Usia di DKI hingga Kekurangan Pendaftar di Jember
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 mengalami banyak kendala di berbagai daerah, mulai dari
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 secara online mengalami banyak kendala berbeda di berbagai daerah di Indonesia.
Mulai dari kota metropolitan hingga daerah pelosok mengalami kendala yang berbeda-beda dalam pelaksanaan PSBB tahun ini.
Berikut ini adalah sejumlah permasalahan yang terjadi seputar pelaksanaan PPDB online 2020.

1. Kisruh Batas Usia di DKI
Banyak orangtua murid di Ibu Kota protes terhadap pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2020.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/6/2020), para orangtua murid merasa keberatan akan penerimaan PPDB 2020/2021 lewat jalur zonasi.
Mekanisme PPDB lewat jalur zonasi di DKI dianggap memprioritaskan calon siswa yang berusia lebih tua.
Ketika pendaftaran jalur zonasi dibuka pada Kamis (25/6/2020) lalu banyak calon siswa berusia muda kalah saing oleh calon siswa yang berusia lebih tua.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait memaparkan sejumlah hal janggal dalam PPDB di Jakarta.
Pertama adalah kuota zonasi yang diperkecil.
"Seharusnya DKI memberikan kuota 50 persen kuota, tetapi dikurangi menjadi 40 persen," ujar Arist.
Kedua adalah Dinas Pendidikan DKI dinilai melanggar petunjuk teknis (juknis) terkait jarak tempat tinggal calon siswa.
Arist melihat Dinas Pendidikan DKI justru mengedepankan seleksi usia.
"Melanggar aturan sendiri. Juknis harus mengikuti zonasi, tapi di DKI langsung ke usia. Jadi dua itu yang dilanggar dan akhirnya dari pertimbangan kami minta dibatalkan," kata Arist.
Seorang perwakilan orangtua bahkan mendesak agar PPDB DKI diulang karena kontroversi seleksi usia tersebut.
• Gara-gara Tak Lolos Jalur PPDB DKI, Anak 14 Tahun di Matraman Kurung Diri hingga Tewas