Breaking News:

Virus Corona

Pengakuan Rhoma Irama soal Viral Manggung di Tengah Corona: Di Sana Beberapa Artis Ibu Kota Tampil

Raja dangdut Rhoma Irama menuai kritik, setelah videonya manggung di tengah pandemi Virus Corona viral.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa/Tribunnews.com
Penyanyi Rhoma Irama tetap manggung di Pamijahan, Kabupaten Bogor meski sempat dilarang karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, Minggu (28/6/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Raja dangdut Rhoma Irama menuai kritik, setelah videonya manggung di tengah pandemi Virus Corona viral.

Dalam rekaman video yang beredar, banyak penonton dalam acara tersebut yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak.

Akibatnya, Rhoma Irama bakal segera diperiksa polisi, lantaran melanggar aturan PSBB.

Rhoma Irama Nekat Manggung di Acara Khitanan meski Telah Dilarang, Ini Respons Bupati Bogor

Dilansir Kompas.com, Rhoma Irama mengaku dirinya saat itu hadir sebagai tamu undangan di acara khitanan.

Kemudian secara spontan dirinya diminta untuk tampil menyanyi menghibur tamu lainnya.

Diketahui, aksi Rhoma Irama itu pun membuat Bupati Bogor Ade Yasin marah dan melaporkan Raja Dangdut dan penyelenggara acara ke aparat kepolisian.

"Kita Gugus Tugas akan menindaklanjuti berupa teguran dan memanggil, jadi kalau memang melanggar aturan PSBB, kita akan proses secara benar sesuai aturan," kata Ade.

Berikut fakta terkait acara yang digelar di di Desa Cibunan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (28/6/2020) itu:

1. Polisi akan segera proses

Dilansir dari Antara, Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan yang melibatkan penyanyi Rhoma Irama.

"Ya, semua kami periksa sesegera mungkin," katanya saat mendampingi Panglima Kodam III/Siliwangi, Mayor Jenderal TNI Nugroho Wiryanto, dan Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi, di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/6).

2. Melanggar Peraturan Bupati soal PSBB

Menurut Bupati Ade, Rhoma dan warga Bogor yang mengundangnya di acara khitanan, telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35/2020.

Perbup itu mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

3. Mengaku diundang sebagai tamu

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Ade YasinRhoma IramaPSBBVirus Corona
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved