Terkini Daerah
Nekat Manggung di Bogor saat Pandemi, Rhoma Irama Bakal Diproses Hukum karena Melanggar Komitmen
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan raja dangdut itu telah melanggar komitmen yang dibuat bersama pemda Kabupaten Bogor.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Penyanyi dangdut Rhoma Irama baru-baru ini disorot publik gara-gara aksinya.
Hal ini dikarenakan ia tetap memenuhi undangan sebuah acara khitanan saat pandemi Covid-19 di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (28/6/2020).
Atas peristiwa itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku kecewa dengan keputusan raja dangdut itu.
• Pengakuan Rhoma Irama soal Viral Manggung di Tengah Corona: Di Sana Beberapa Artis Ibu Kota Tampil
• Rhoma Irama Nekat Manggung di Acara Khitanan meski Telah Dilarang, Ini Respons Bupati Bogor
Dikutip dari Kompas.com, Senin (29/6/2020), Ade mengatakan sejak awal pihaknya sudah mengirimkan surat pembatalan konser musik kepada pihak penyelenggara.
Ade pun memastikan bahwa pihak penyelenggara sudah menerima surat peringatan tersebut, begitu pula dengan Rhoma Irama yang juga mengumumkan pembatalan konsernya melalui video.
"Tim sudah ke sana (kirim surat) dan mereka berkomitmen tidak akan melaksanakan, termasuk statement dari Rhoma Irama, jadi kita percaya itu," kata Ade kepada wartawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (29/6/2020).
Namun, kenyataannya Rhoma malah tetap nekat bernyanyi dalam acara itu.
Ade pun mengatakan pihaknya merasa kecewa dan marah karena pihak Rhoma Irama melanggar komitmen tersebut.
"Tetapi pada hari H mereka tetap tampil. Kita sebetulnya marah, kecewa juga, kenapa mereka melanggar komitmennya sendiri dan semalam kita sudah pantau untuk berusaha menghentikan dan akhirnya berhenti pukul 23.00 WIB," kata Ade.
• Reaksi Bupati Bogor saat Rhoma Irama Tetap Manggung di Acara Khitanan: Kita Marah dan Kecewa
• Sempat Nyatakan akan Batalkan Konser, Mengapa Rhoma Irama Tetap Manggung di Bogor?
Kendati demikian, Ade mengakui bahwa pihaknya memang tidak mengetahui acara tersebut akhirnya berlangsung pada Minggu sore.
Akhirnya, tim gabungan Gugus Tugas tidak sempat dikerahkan ke lokasi, lantaran sejak awal Pemkab Bogor sudah percaya dengan komitmen yang dibuat.
"Jadi ini masalah komitmen yang dilanggar saja sebetulnya. Namanya juga tokoh, ya yang bicara tidak akan melaksanakan, ya kita percaya saja karena yang ngomongnya siapa," ujar dia.
Ade memastikan bahwa kegiatan di acara khitanan itu telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang sedang berlaku sampai 2 Juli 2020.
Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 35 Tahun 2020.
Untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus di lokasi, Tim Gugus Tugas Kabupaten Bogor juga akan menggelar rapid test secara massal kepada warga yang hadir di Desa Cibunian.
"Kita Gugus Tugas akan menindaklanjuti berupa teguran dan memanggil, jadi kalau memang melanggar aturan PSBB, kita akan proses secara benar sesuai aturan," kata Ade. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rhoma Irama Nekat Nyanyi, Bupati Bogor: Kami Marah dan Kecewa