Terkini Daerah
Lebih Galak saat Ditagih Utang, Pria Ini Todongkan Pedang Sepanjang 60 Cm ke Debt Collector
Polisi menangkap GSU, pria asal Desa Penglatan, Buleleng, Bali karena mengancam seorang pegawai jasa keuangan, pada Rabu (24 /6/2020) siang.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Polisi menangkap GSU, pria asal Desa Penglatan, Buleleng, Bali karena mengancam seorang pegawai jasa keuangan, pada Rabu (24 /6/2020) siang.
Pelaku saat itu emosi karena ditagih debt collector untuk membayar cicilan hutangnya.
"Pelaku emosi kepada korban atau pelapor yang merupakan pegawai FIF cabang Singaraja yang saat itu menagih cicilan," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2020) siang.

• Dua Terduga Pelaku Penganiayaan pada 3 Petugas Damkar di Makassar Diamankan Polisi
Sumarjaya mengatakan, pelaku mengancam korban menggunakan sebilah pedang dengan panjang 60 sentimeter.
Saat itu, korban yang merupakan debt collector datang ke rumah pelaku bermaksud menagih uang kredit motor.
Namun, ada pembicaraan yang membuat pelaku emosi.
Pelaku lantas masuk ke dalam kamar mengambil sebilah pedang dan mengancam korban.
Seusai menerima laporan, polisi mendatangi tempat kejadian dan menangkap pelaku.
Saat ditangkap, ditemukan barang bukti senjata tajam berupa pedang.
• Kronologi 3 Petugas Damkar di Makassar Dianiaya Warga, Tugas Pemadam sempat Diambil Alih
Kemudian, rumah pelaku digeledah dan polisi kembali menemukan dua buah tombak, dua pucuk senapan angin, senjata pistol gas jenis organ, 3 pedang panjang, dan dua buah sangkur.
"Semuanya diakui milik pelaku dan tanpa dilengkapi izin," kata dia.
• Tolak Layani Pelanggan Tak Bermasker, Seorang Barista Malah Dapat Tip Rp 298 Juta
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Buleleng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang pengancaman dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Lalu Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Emosi, Pria di Bali Ancam Penagih Utang Gunakan Pedang