Kasus Imam Nahrawi
Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp 18 Miliar dan Hak Politiknya Dicabut
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Editor: Lailatun Niqmah
Imam membantah putusan majelis hakim dan mengklaim tidak pernah menerima suap Rp 11,5 miliar.
Imam justru meminta majelis hakim mengusut aliran dana dari KONI sebesar Rp 11,5 miliar tersebut yang disebutnya mengalir ke sejumlah pihak.
"Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera dibongkar sampai ke akar-akarnya. Karena saya, demi Allah dan demi Rasulullah, saya tidak menerima Rp 11,5 miliar itu," kata Imam.
Imam pun tampak kecewa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Menurut Imam, putusan majelis hakim tersebut tidak mempertimbangkan pledoi atau pembelaan yang disampaikan Imam.
"Pertimbangan-pertimbangan itu tidak memuat satu kalimat pun dari pledoi kami. Pertimbangan-pertimbangan itu murni dari jaksa penuntut umum," ujar Imam.
Imam pun mengaku akan pikir-pikir terlebih atas vonis yang dijatuhkam majelis hakim.
"Beri kesempatan saya untuk melakukan perenungan sekaligus pendalaman sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Imam.
Sementara itu, pihak Jaksa Penutut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyatakan pikir-pikir.
(Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis 7 Tahun Penjara bagi Imam Nahrawi"