Breaking News:

Terkini Nasional

Beredar Kabar Sepeda Bakal Dipungut Pajak, Kemenhub: Tidak Benar

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah, tengah membuat aturan mengenai pemungutan pajak pengguna sepeda.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jateng /Hermawan Handaka
Sejumlah warga semarang tetap berolahraga seperti joging dan bersepeda di kawasan Simpang Lima, Semarang. Minggu (15/3/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah, tengah membuat aturan mengenai pemungutan pajak pengguna sepeda.

"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).

Adita membenarkan pihaknya tengah menyusun regulasi mengenai penggunaan sepeda sebagai moda transportasi.

GUNAKAN PELINDUNG WAJAH. Warga menaiki sepeda dengan mengenakan face shield atau pelindung wajah saat melintas di kawasan Alun-Alun Selatan, Kota Yogyakarta, Minggu (31/5/2020).
GUNAKAN PELINDUNG WAJAH. Warga menaiki sepeda dengan mengenakan face shield atau pelindung wajah saat melintas di kawasan Alun-Alun Selatan, Kota Yogyakarta, Minggu (31/5/2020). (Tribunjogja.com/Hasan Sakrii)

Viral Video Rombongan Pesepeda Terobos Lampu Merah hingga Teriaki Mobil yang Mandek di Tengah Jalan

Namun, regulasi yang tengah digodok tersebut lebih berfokus kepada aspek keamanan.

"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujarnya

Menurut dia, regulasi yang mengatur aspek keamanan pengguna sepeda menjadi penting.

Apalagi, dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru tengah terjadi peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.

"Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” tuturnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Oleh karenanya, selain menyiapkan regulasi, Kemenhub juga akan meminta pemerintah daerah terkait untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.

“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati, atau gubernur,” katanya, Sabtu (27/6/2020).

Viral Video Sejumlah Orang Masuki Kafe dengan Menggowes Sepeda, Pemilik: Caranya Kurang Beretika

Bakal Diatur

Bersepeda menjadi salah satu jenis olahraga yang jadi pilihan favorit warga saat pandemi virus corona. Bersepeda diyakini merupakan olahraga yang mampu menjaga kebugaran tubuh sebagai benteng pertahanan terhadap Covid - 19.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
SepedaKementerian Perhubungan (Kemenhub)Pajak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved