Breaking News:

Virus Corona

Beberkan Syarat Ikuti Ibadah Haji 2020, Dubes Arab Saudi: Kurang dari 60 Tahun, Diutamakan Laki-laki

Duta Besar Arab Saudi, Esam Abid Al-Thaqafiy, menuturkan sistem pelaksanaan ibadah haji terbatas tahun 2020.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
bbc.com/ AFP
Pemberlakuan social distancing pada jamaah yang melaksanakan ibadah di depan Ka'bah di Mekah, Arab Saudi pada bulan April. 

TRIBUNWOW.COM - Duta Besar Arab Saudi, Esam Abid Al-Thaqafiy, menuturkan sistem pelaksanaan Ibadah Haji terbatas tahun 2020.

Ia mengungkapkan sejumlah syarat yang diperlukan oleh para calon jamaah haji untuk dapat mengikuti ibadah tersebut.

Selain itu, perwakilan pemerintah Arab Saudi di Indonesia itu juga menyebutkan upaya mitigasi yang dilakukan untuk mencegah penularan selama ibadah dilaksanakan.

Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Esam Abid Al-Thaqafiy membeberkan pelaksanaan ibadah haji terbatas tahun 2020 yang akan digelar dengan protokol kesehatan, Minggu (28/6/2020).
Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Esam Abid Al-Thaqafiy membeberkan pelaksanaan ibadah haji terbatas tahun 2020 yang akan digelar dengan protokol kesehatan, Minggu (28/6/2020). (Tangkapan Layar YouTube tvOneNews)

Ibadah Haji 2020 Resmi Diadakan, Terbatas Hanya untuk Jamaah yang Sudah Berada di Arab Saudi

Dilansir akun YouTube tvOneNews, Minggu (28/6/2020), Esam Abid Al-Thaqafiy mengatakan bahwa pembatasan tersebut didasarkan dari penelitian yang seksama.

"Sebagaimana diketahui bersama bahwa Virus Covid-19 masih melanda banyak negara dan masih menjangkiti banyak orang," ujar Esam Abid Al-Thaqafiy.

"Karena itu kami melakukan berbagai penelitian dan pembahasan untuk menentukan apakah ibadah haji tetap dibuka atau tidak," imbuhnya.

Ia mengungkapkan bahwa kajian tersebut dilandasi data faktual terkait penyebaran virus yang masih merebak di seluruh dunia.

"Dengan memperhatikan keselamatan, kemanan dan kenyamanan para calon jamaah haji, maka kerajaan memutuskan untuk menyelenggarakan ibadah haji yang sangat terbatas, untuk para calon jamaah yang ada di dalam negeri Saudi," kata Esam Abid Al-Thaqafiy.

Untuk pihak-pihak yang akan diperbolehkan mengikuti ibadah haji tersebut, Esam Abid Al-Thaqafiy menyebutkan rincian jumlah kuota jamaah.

"Sepertiga dari total calon jamaah haji adalah warga negara Saudi, sedangkan dua pertiga sisanya merupakan calon jamaah haji mukimin yang memang sedang menetap di Arab Saudi," tuturnya.

Sementara itu, proses penyeleksian para jamaah yang diizinkan mengikuti ibadah terbatas tersebut akan dilakukan oleh masing-masing kedutaan besar.

2 Kelompok yang Diperbolehkan Ibadah Haji oleh Arab Saudi Tahun 2020

Adapun pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sejumlah syarat bagi warga yang meliputi usia dan kondisi kesehatan mereka.

"Berumur kurang dari 60 tahun, diutamakan laki-laki dan juga tidak menerima anak-anak untuk ikut berhaji," terangnya.

Sedangkan untuk upaya dari pemerintah sendiri, Esam Abid Al-Thaqafiy mengungkapkan bahwa sejumlah perlengkapan dan persiapan telah dilakukan.

Hal ini terkait pencegahan dan penanganan agar jamaah yang melakukan ibadah haji dapat melaksanakan dengan aman sesuai protokol kesehatan.

"Nantinya akan dipasang berbagai peralatan dan sistem pendukung kesehatan yang lengkap, baik di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Padang Arafah, dan kawasan Mina," papar Esam Abid Al-Thaqafiy.

Khusus di kawasan Mina, pemerintah akan mengawasi dan melakukan pemeriksaan pada jamaah tiap harinya.

Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan umum seperti pengecekan suhu tubuh maupun sejumlah pelayanan kesehatan lain.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Ibadah Haji 2020 Resmi akan Digelar

Pemerintah Arab Saudi memutuskan akan tetap menggelar ibadah haji di tahun 2020, meski dengan jumlah yang dibatasi, Senin (22/6/2020).

Pengadaan ibadah haji tersebut sempat diragukan akan dapat dilangsungkan mengingat sedang terjadi pandemi Virus Corona di seluruh dunia.

Dikhawatirkan, ibadah haji yang biasanya dilaksanakan dengan melibatkan kerumunan orang tersebut dapat menjadi sumber penularan virus.

Dilansir aljazeera.com, Selasa (23/6/2020), pemerintah kerajaan Arab Saudi mengumumkan pengadaan haji tersebut melalui kantor berita resminya.

Namun, peraturan tersebut hanya berlaku bagi sejumlah orang dari berbagai negara yang telah berada di Arab Saudi.

Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk mengizinkan pelaksanaan ibadah haji pada akhir bulan Juli 2020.

"Diputuskan untuk mengadakan ziarah tahun ini dengan jumlah yang sangat terbatas. Untuk seluruh warga negara yang berada di kerajaan," kata kantor resmi Saudi Press Agency, Senin (23/6/2020).

Pernyataan tersebut juga menerangkan bahwa keputusan itu diambil sehubungan dengan peningkatan kasus Covid-19 di seluruh dunia.

Selain itu, belum tersedianya vaksin dan kesulitan menjaga jarak fisik yang aman di antara sejumlah besar peziarah yang datang dari luar negeri juga turut menjadi pertimbangan.

Sementara itu, dilansir ABC News, Selasa (23/6/2020), pemerintah Arab Saudi belum memberikan rincian jumlah pengunjung yang diizinkan melakukan ibadah haji.

Peraturan tersebut akan menyusul kemudian dengan memberlakukan protokol kesehatan.

"Keputusan ini diambil untuk memastikan haji dilakukan dengan cara yang aman sesuai perpektif kesehatan masyarakat," tutur pemerintah Arab Saudi dalam sebuah pernyataan.

"Prioritas utamanya adalah untuk selalu memungkinkan umat muslim melakukan ibadah haji dan umrah dengan aman."

Lebih dari dua juta orang melakukan ziarah tahunan di kota suci Makkah setiap tahun, termasuk warga dari luar negeri.

Ibadah haji merupakan suatu keharusan bagi umat Islam yang bertubuh sehat setidaknya sekali seumur hidup mereka.

Namun tradisi ini dikhawatirkan menjadi sumber penularan potensial yang besar karena mengumpulkan jutaan peziarah dalam satu tempat di situs-situs keagamaan.

Pembatalan ibadah haji secara internasional akan menjadi kehilangan besar bagi sumber pendapatan Arab Saudi.

Ditambah lagi dengan guncangan akibat pelambatan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi dan anjloknya harga minyak.

Awal bulan ini, Indonesia, negara Muslim terpadat di dunia, muncul sebagai satu di antara negara pertama yang menarik diri dari pelaksanaan ibadah haji.

Menteri Agama Indonesia menyebut kebijakan tersebut sebagai keputusan yang sangat pahit dan sulit.

Negara-negara lain seperti Malaysia, Senegal, dan Singapura juga mengikuti kebijakan serupa.

Sejak akhir Februari, kerajaan Arab Saudi telah menunda ziarah umrah ke Mekah karena wabah.

Pasalnya, kerajaan ini memiliki tingkat infeksi Virus Corona yang tinggi, dengan lebih dari 161.000 total kasus yang dikonfirmasi dan 1.307 kematian. (TribunWow.com)

Tags:
Dubes Arab SaudiArab SaudiIbadah HajiHajiCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved