Breaking News:

Terkini Nasional

Yusri Yunus Persilakan John Kei Ajukan Penangguhan, Sebut Ada yang Berbeda soal Pembunuhan Berencana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus memberikan tanggapan terkait pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh John Kei.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tanngkapan Layar YouTube KompasTV
Kabid Humas Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (26/6/2020). Dirinya persilakan pihak John Kei ajukan penangguhan penahanan (Capture YouTube Kompas TV) 

TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus memberikan tanggapan terkait pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh John Kei.

Sebelumnya, pihak John Kei melalui kuasa hukumnya, Anton Sudarto menegaskan akan mengajukan penangguhan atas kasus penyerangan terhadap Nus Kei.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas Petang, Sabtu (27/6/2020), Yusri Yunus mengatakan mempersilakan kepada pihak John Kei jika ingin mengajukan penangguhan penahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus persilakan pihak John Kei ajukan penangguhan penahanan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus persilakan pihak John Kei ajukan penangguhan penahanan (Capture YouTube Kompas TV)

 

Jenguk John Kei, Melan Refra: Saya Jemput Papa di Nusakambangan Itu Punya Harapan Sangat Besar

Menurutnya, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka yang juga merupakan warga negara Indonesia.

Dikatakannya, Kapolda Metro Jaya nantinya akan mempelajari jika pengajuannya benar-benar dilakukan oleh pihak John Kei.

Namun Yusri Yunus menjelaskan bahwa ada yang berbeda dalam pengajuan penangguhan penahanan untuk tersangka kasus pembunuhan berencana.

"Silakan saja hak seseorang mau mengajukan ya silakan, nanti akan kita pelajari," ujar Yusri Yunus.

"Tetapi biasanya di kasus pembunuhan dengan berencana ini memang lain."

"Silakan saja kalau diajukan, itu hak dari warga negara Indonesia," jelasnya.

Sementara itu, Yusri Yunus mengatakan bahwa insiden pembacokan dan penyerangan terhadap kelompok Nus Kei termasuk dalam pembunuhan yang direncanakan.

Menurutnya, hal itu diketahui dari hasil prarekontruksi kejadian yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya.

Selain itu, dirinya mengatakan ada temuan baru dari prarekontruksi tersebut yang dapat membuktikan bahwa kejadian penyerangan tersebut memang direncanakan secara matang.

John Kei Kembali Berulah, Kemenhumkam Cabut Pembebasan Bersyarat: Tunggu dari Ditjen Pemasyarakatan

Yusri Yunus menjelaskan mereka para pelaku masih berkoordinasi di Arcici, Cempaka Putih.

Dikatakannya bahwa saat itu mereka mendapatkan intruksi dari John Kei.

"Sudah saya sampaikan dari awal, waktu prarekontruksi kita dapat lagi, baru lagi," katanya.

"Rupanya pada saat sebelum berangkat ke TKP Green Lake dan Kosambi jam 11.30 WIB mereka masih kumpul di Arcici, di Cempaka Putih," ungkapnya.

"Masih mengatur dan diatur oleh John Kei. Kemudian masih juga menyerahkan alat-alat senjata tajam untuk dipegang," jelasnya Yusri Yunus.

Simak videonya:

Kuasa Hukum: Jaminannya Keluarga dan Rekan-rekan Pendeta

Pelaku penyerangan kepada kelompok Nus Kei, John Kei mengajukan penangguhan penahanan atas kasusnya.

Kepastian ini disampaikan oleh Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudarto dalam acara Kompas Pagi, Sabtu (27/6/2020).

Dilansir TribunWow.com, sebelumnya, John Kei dan para anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden pembacokan di Cengkareng, Jakarta Barat, serta penyerangan di Kompleks Green Lake City, Tangerang, Minggu (21/6/2020).

  Ungkap Kedekatan Keluarga dengan Nus Kei, Putri John Kei: Melonggar Semenjak Papa di Nusakambangan

Mereka juga telah ditangkap dan diamankan di Polda Metro Jaya guna menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Minggu (21/6/2020).

Sementara itu, Anton mengatakan bahwa upaya penangguhan tidak hanya akan dilakukan untuk John Kei, namun juga para pelaku lainnya.

Yang disebutnya saat ini tercatat sudah ada 31 tersangka, termasuk satu orang yang menyerahkan diri.

"Iya kami sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan, sesegera mungkin," ujar Anton.

"Sekaligus dengan pelaku lainnya, sekarang sudah 31, tadi 1 lagi menyerahkan diri, kami bawa ke Polda, dengan itikad baik, karena kami penasihat hukum taat hukum," jelasnya.

Dikatakan oleh Anton, alasan pengajuan penangguhan tahanan karena memang merupakan hak dari tersangka.

Dan menurutnya, hal itu sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ya karena itu hak tersangka, itu diatur di KUHP, jadi kalau kita itu selalu bicara tentang aturan, karena kami pun diatur oleh Undang-Undang," terang Anton.

 Temui Ayah di Penjara, Putri John Kei Tak Bahas Masalah dengan Nus Kei: Bikin Papa Tambah Pusing

Sementara itu terkait jaminan, Anton mengatakan bahwa keluarganya siap untuk menjamin John Kei.

Dirinya menambahkan, jaminan kepada John Kei juga datang dari para pendeta dan tidak menutup kemungkinan dari tokoh-tokoh bangsa.

"Jaminannya keluarga sementara, ada rekan-rekan dari pendeta-pendeta, tokoh-tokoh bangsa mungkin mau coba ikut untuk menjamin Bang John," ungkapnya menutup.

Simak videonya mulai menit awal:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Yusri YunusJohn KeiGreen LakeTangerang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved