Breaking News:

Terkini Internasional

New York Berlakukan Sanksi Denda hingga Rp 70 Juta bagi Warga yang Melanggar Protokol Kesehatan

Sejumlah negara bagian di Amerika Serikat melaporkan adanya lonjakan peningkatan kasus Virus Corona yang signifikan.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
AFP
PASIEN CORONA COVID-19 - Petugas medis membantu pasien Corona Covid-19 di area Maimonides Medical Center, kota New York, Amerika Serikat, Minggu (12/4/2020) waktu setempat. Dalam 24 jam terakhir, sebanyak 1.509 orang meninggal dunia akibat Covid-19 di Amerika Serikat. 

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah negara bagian di Amerika Serikat melaporkan adanya lonjakan peningkatan kasus Virus Corona yang signifikan.

Hal ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala negara bagian untuk semakin ketat melakukan pembatasan sosial.

Sejumlah negara bagian telah menetapkan aturan isolasi usai bepergian, sanksi denda juga dikenakan bagi mereka yang melanggar.

Pengunjuk rasa membentangkan spanduknya dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Putih, Washington DC, Jumat (29/5/2020). Amerika Serikat dilanda kerusuhan hebat, pasca meninggalnya George Floyd akibat kehabisan nafas, setelah lehernya ditindih seorang petugas Polisi Minneapolis dalam sebuah penangkapan.
Ilustrasi. Pengunjuk rasa membentangkan spanduknya dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Putih, Washington DC, Jumat (29/5/2020). Amerika Serikat dilanda kerusuhan hebat, pasca meninggalnya George Floyd akibat kehabisan nafas, setelah lehernya ditindih seorang petugas Polisi Minneapolis dalam sebuah penangkapan. (AFP/JOSE LUIS MAGANA)

Kasus Positif Covid-19 di Amerika Terus Melonjak, Anthony Fauci: Kita Masih dalam Gelombang Pertama

Dilansir bbc.com, Kamis (25/6/2020), beberapa negara bagian selatan dan barat Amerika Serikat telah melaporkan catatan peningkatan jumlah kasus.

Saat ini, negara bagian dengan peningkatan kasus positif tertinggi adalah Alabama, Arkansas, Arizona, Florida, Carolina Utara, Carolina Selatan, Texas, Washington dan Utah.

Orang-orang yang datang dari negara-negara tersebut, akan diminta untuk langsung mengarantina diri selama 14 hari.

Aturan ini berlaku untuk penduduk New York, New Jersey dan Connecticut yang baru kembali dari negara-negara tersebut.

Bahkan Gubernur Gubernur New York, Andrew Cuomo menegaskan akan memberlakukan denda bagi warga yang melanggar dengan jumlah sebesar 1000 dolar AS atau sekitar 14 juta rupiah.

Sedangkan untuk mereka yang diketahui telah beberapa kali melanggar akan dikenai sanksi sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar 70,5 juta rupiah.

"Siapa pun yang ditemukan melanggar karantina dapat menghadapi denda $ 1.000 naik menjadi $ 5.000 karena pelanggaran berulang," kata Cuomo.

Dia menambahkan bahwa negara bagian AS akan ditambahkan atau dihapuskan dari daftar karantina tergantung pada jumlah kasus baru per 100,00 orang atau tingkat tes positif.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur New Jersey Phil Murphy menyetujui langkah New York.

"Ini hal yang cerdas untuk dilakukan," kata Phil Murphy.

"Kami telah membawa orang-orang kami, kami bertiga dari tiga negara bagian ini, melewati neraka dan kembali, dan hal terakhir yang ingin kami lakukan saat ini adalah membuat orang-orang kami melewati putaran itu kembali," tuturnya.

Klaim Berjasa Tekan Penyebaran Virus Corona di Perbatasan, Trump Kunjungi Arizona di Tengah Pandemi

Sebut Covid-19 sebagai Kung Flu, Trump Klaim Telah Berjasa Menyelamatkan Nyawa Ratusan Ribu Orang

Jumlah keseluruhan infeksi di AS naik hingga seperempat pekan lalu, dengan 10 negara melaporkan peningkatan kasus lebih dari 50%.

Halaman 1/2
Tags:
New YorkAmerika SerikatKesehatanVirus CoronaCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved