Terkini Daerah
Fakta Baru Pernikahan Berujung Maut di Semarang, Keluarga Bantah Tuduhan Langgar Protokol Kesehatan
Pernikahan berujung maut di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Semarang Timur sempat membuat heboh.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pernikahan berujung maut di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Semarang Timur sempat membuat heboh.
Pasalnya, setelah pernikahan tersebut sejumlah keluarga terjangkit Virus Corona bahkan ada yang meninggal dunia.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Rabu (24/6/2020), pihak keluarga yang mengadakan acara pernikahan itu membantah telah melanggar protokol kesehatan.

• Pesta Pernikahan Jadi Klaster Baru Covid-19 di Semarang, Ganjar Pranowo: Kita Perketat Lagi
Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Syaqrun saudara pengantin.
Menurutnya acara yang diadakan pada Kamis (11/6/2020), itu sudah sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
Selain itu, acara tersebut juga telah mendapat izin dari kepala desa setempat.
Tak berhenti di sana, acara sakral itu turut dijaga Bhabinkamtibnas.
Membantah pernyataan Wali Kota Semarang, Hendrar Priyadi, Syaqrun mengatakan bahwa acara itu tak dihadiri lebih dari 30 orang.
"Akad nikahnya diadakan di rumah pengantin. Yang datang juga sekitar 19- 20 orang dan sesuai protokol kesehatan," jelas Syaqrun saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020).
Meski demikian, Syaqrun membenarkan bahwa sejumlah keluarga terjangkit Virus Corona setelah acara tersebut.
• Update Klaster Pernikahan di Semarang, Ibu dan Adik Pengantin Meninggal Positif Corona
Dua hari setelah pernikahan berlangsung, mulanya adik pengantin jatuh sakit hingga dirawat di RS Sultan Agung Semarang.
Setelah adik pengantin, barulah ayah dan ibu pengantin.
Kemudian, adik pengantin yang sudah masuk rumah sakit itu beberapa hari kemudian meninggal dunia pada Minggu (14/6/2020).
Sehari berselang, ibu pengantin kemudian meninggal dunia pada Senin (15/6/2020).
Sedangkan, ayah pengantin saat ini masih menjalani isolasi di Rumah Sakit.
Mengalami kejadian itu, mereka lantas menjalani swab test.
Dari delapan anggota keluarga lainnya, dua orang positif terjangkit Virus Corona.
• Pasien Sembuh dari Corona setelah Lakukan 22 Kali Swab Test dan Tiga Bulan Diisolasi di Rumah Sakit
Wali Kota Semarang Sebut Pernikahan Digelar Lebih 30 Orang
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Minggu (21/6/2020), Wali Kota Semarang, Hendrar Priyadi angkat bicara.
Menurutnya, pesta pernikahan itu memicu lonjakan kasus baru Virus Corona di Semarang.
Disebutnya bahwa pesta pernikahan itu telah melanggar ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
Pesta pernikahan itu digelar dengan jumlah tamu undangan melebihi kapasitas 30 orang pada pertengahan Juni 2020.
"Kejadian empat hari yang lalu ada pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan karena lebih dari 30 orang," ucap Wali Kota yang akrab disapa Hendi kepada wartawan di Semarang, Sabtu (20/6/2020).
Walaupun begitu, Hendi tidak menjelaskan jumlah tamu yang datang pada acara tersebut.
Hendi lantas bercerita bahwa ibu dari satu di antara mempelai meninggal dunia setelah acara pernikahan tersebut.
Disusul dengan ayahnya kritis karena terjangkit Virus Corona.
"Tersiar kabar ibu salah seorang pengantin meninggal dunia. Kemudian menyusul ayahnya sakit kritis positif Covid-19," jelasnya.
• Pesta Pernikahan Berujung Duka, Satu per Satu Keluarga Kritis hingga Meninggal Dunia di Semarang
Selain itu, satu di antara anggota keluarga mempelai juga ada yang meninggal dunia.
Akibat kejadian itu, Hendi lantas melakukan penelusuran atau tracing.
"Terus anak atau adiknya yang pengantin juga meninggal. Lalu kita tracing," lanjut dia.
Dari hasil penelusuran, banyak orang yang kini ikut terjangkit Virus Corona setelah mengikuti acara pernikahan tersebut, satu di antaranya takmir masjid.
"Dari sembilan orang ada lima orang yang tertular positif Covid-19. Tracing lagi ke keluarganya banyak yang positif," kata dia.
Sehingga kini Hendi meminta agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Meski beberapa sektor PKM dilonggarkan, namun masyarakat harus sadar diri dalam mencegah terjangkitnya Virus Corona.
• Pernikahan di Semarang Berujung Tragis, Kini Jadi Klaster Baru Penularan Virus Corona
Tata Cara Menikah saat New Normal
Berencana menikah di tahun ini yang masih dalam keadaan new normal dari Virus Corona?
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Dikutip TribunWow.com dari Instagram Bimas Islam Kementerian Agama, berikut ini syarat menikah di masa new normal.
1. Layanan pencatatan nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
2. Pendaftaran dilakukan secara onine di simkah.kemenag.go.id
3. Selain via online, pendaftaran bisa melalui telepon, email, atau datang langsung ke KUA dengan penerapan protokol kesehatan
4. Akad nikah bisa dilangsungkan di dalam KUA atau di luar KUA
5. Peserta prosesi akad nikah di dalam KUA atau di luar KUA maksimal 10 orang
6. Peserta prosesi akad nikah yang diselenggarakan di masjid atau gedung maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan atau tak lebih dari 30 orang
7. KUA yang mengatur waktu, tempat, petugas sesuai dengan protokol kesehatan dengan baik
8. Kepala KUA akan berkoordinasi dengan pihak terkait atau pihak keamanan agar pelaksanaan pernikahan di luar KUA berjalan dengan benar
9. Penghulu wajib menolak jika ada protokol kesehatan yang tak dilaksanakan