Breaking News:

Menkopolhukam Wiranto Diserang

Abu Rara Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara: Saya Terima Tanpa Celah

Abu Rara tidak mengajukan banding usai majelis hakim memutuskan vonis terhadap dirinya selama 12 tahun penjara.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Suasana sidang perkara penusukan kepada mantan Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Ham (Menkopolhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, tidak mengajukan banding usai majelis hakim memutuskan vonis terhadap dirinya selama 12 tahun penjara.

Hal itu disampaikan langsung oleh Abu Rara, yang menjalani persidangan secara online melalui video conference.

"Bismillah saya terima tanpa celah," ujar Abu Rara dalam siaran video di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

Penusuk Wiranto, Abu Rara Divonis 12 Tahun Penjara

Kuasa hukum Abu Rara, Kamsi, membenarkan bahwa kliennya menerima vonis 12 tahun penjara dan tidak mengajukan banding karena merasa putusan sudah adil.

"Sudah menerima. Kan putusan lumayan adil lah, dari 16 tahun diputus 12 tahun, terdakwa sudah pasrah menerima keputusan," kata Kamsi.

Sebelumnnya, Ketua Majelis Hakim Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Abu Rara 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Masrizal, Kamis.

Abu Rara terbukti bersalah karena melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Majelis Hakim pun mengetuk palu tanda sah untuk mengesahkan keputusan.

Sebagai informasi, vonis ini lebih rendah empat tahun dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara.

Sebelumnya, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara.

Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Fitri Diana alias Fitri Adriana (istri Abu Rara) dituntut 12 tahun penjara dan Samsudin alias Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pada Kamis (11/6/2020).

"Sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara penusukan terhadap Bapak Wiranto telah dibacakan pada hari Kamis, 11 Juni 2020, dengan tuntutan kepada masing-masing terdakwa, pertama, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun," kata Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto dalam keterangan resmi, Selasa (16/6/2020).

"Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah selama 7 tahun," sambung Eko.

Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan terhadap Wiranto pada 10 Oktober 2019.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Abu RaraWiranto DitusukMenkopolhukam Wiranto DiserangWiranto Diserang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved