Kasus Korupsi
Jubir KPK Bantah Pemberian Justice Colaborator terkait Bebasnya Nazaruddin: Sangat Tidak Mungkin
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri memberikan bantahan terkait status narapidana Muhammad Nazaruddin.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri memberikan bantahan terkait status narapidana Muhammad Nazaruddin.
Dikabarkan sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dinyatakan bebas melalui program cuti bersyarat setelah mendapatkan remisi.
Karena normalnya, Nazaruddin harusnya baru bisa menghirup udara segar pada tahun 2025 setelah mendapatkan dua hukuman dalam dua kasus.

• Di ILC, Reynhard Silitonga Jelaskan Alasan Bebasnya Nazaruddin: Tunjukkan Kerja Sama yang Baik
Yakni korupsi kasus wisma atlit Hambalang tahun 2011 dan mendapatkan gratifikasi pada tahun 2016, dengan total hukuman 13 tahun penjara.
Remisi yang diberikan kepada Nazaruddin disebut-sebut karena mendapatkan status justice colaborator (JC) dari KPK.
Dilansir TribunWow.com dari acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (23/6/2020), Ali Fikri mengaku tidak setuju dengan alasan remisi yang diberikan karena mendapatkan justice colaborator.
Dirinya mewakili pihak KPK juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat ketetapan justice colaborator kepada Nazaruddin.
"Ada dua yang berbeda di sini, ketika dari Dirjen PAS tadi menyampaikan bahwa Pak Muhammad Nazaruddin ini telah mendapatkan justice colaboraor dari KPK," ujar Ali Fikri.
"Saya sampaikan bahwa sampai hari ini KPK tidak pernah mengeluarkan surat ketetapan justice colaborator terhadap Nazaruddin," tegasnya.
Ali Fikri kemudian menjelaskan bahwa ada persyaratan khusus bagi seorang narapidana untuk mendapatkan justice colaborator.
• Terpidana Korupsi M Nazaruddin Dapat Cuti Menjelang Bebas Bersyarat, Bisa Pulang Bertemu Anak-Istri
Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) tahun 2011, Ali Fikri mengatakan bahwa syarat pertama untuk mendapatkan justice colaborator adalah bukan sebagai pelaku utama.
Sedangkan menurutnya, Nazaruddin disebut menjadi salah satu pelaku utama di dalam kasus yang menjeratnya.
"Yang kami pahami, justice colaborator ini adalah salah satu dasarnya adalah Surat Edaran di Mahkamah Agung tahun 2011," ungkapnya.
"Di sana sudah sangat jelas, kriteria dari pemberikan justice colaborator adalah antara lain bukan pelaku utama," jelasnya.
"Pak Muhammad Nazaruddin saat itu juga disimpulkan dia merupakan salah satu pelaku utama dari seluruh serangkaian perbuatannya," kata Ali FIkri.