Terkini Daerah
Fakta Aulia Kesuma Divonis Mati: Depresi Ingin Bunuh Diri hingga Surati Keluarga Korban dan Presiden
Aulia Kesuma, wanita terpidana mati karena kasus pembunuhan suami dan anak tirinya kini mengalami depresi
Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribun Jakarta
Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
7 . Pada 2015 beberapa negara akhirnya memutuskan menghapus praktik hukuman mati dalam konstitusi mereka.
8. Berdasarkan alasan- alasan tersebut, kuasa hukuk menyatakan dua terdakwa yakni Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 340 Jo. 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan harus segera dibebaskan dari vonis Pidana Mati tersebut. (TribunJakarta, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Aulia Divonis Mati: Tinggalkan Balita, Ingin Bunuh Diri, Tulis Surat ke Kelurga Korban dan Presiden