Terkini Daerah
Penjelasan Polisi soal Nasib John Kei yang Kembali Ditangkap saat Statusnya Masih Bebas Bersyarat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan John Kei bisa mendapat hukuman tambahan atas penyerangan yang ia lakukan.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan John Kei bisa mendapat hukuman tambahan atas penyerangan yang ia lakukan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat dihubungi dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (22/6/2020).
Sebelumnya John Kei dan anak buahnya ditangkap atas penyerangan rumah milik pamannya, Nus Kei, di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Minggu (21/6/2020).

• Susun Rencana Serangan di Green Lake, John Kei Bagi Tugas Komplotan Jadi 2 Tim: Sasarannya Nus Kei
John Kei diketahui masih berstatus pembebasan bersyarat sejak keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan 26 Desember 2019 lalu.
Setelah kembali terlibat dengan penyerangan dan pembacokan akibat masalah pribadi, ada kemungkinan hukuman John Kei dapat ditambah.
Awalnya, Yusri Yunus memaparkan deretan pasal berlapis yang digunakan untuk menjerat John Kei dan anggotanya.
"Pertama Pasal 88 tentang permufakatan jahat, kemudian Pasal 340 tentang pembunuhan berencana," papar Yusri Yunus.
"Kemudian ada juga Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, serta penganiayaan dan pengrusakan," lanjutnya.
Yusri menyebutkan John Kei dapat diancam hukuman mati atas serangannya.
"Ancaman terberatnya memang adalah hukuman mati," kata Yusri.
Ia membenarkan pihak polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melakukan proses hukum.
Hal itu berkaitan dengan status John Kei yang masih harus menjalani wajib lapor.
Sementara menunggu koordinasi dengan Kemenkumham, Yusri menyebutkan penyelidikan masih akan terus berlangsung.
• Penyerangan Rumah Nus Kei, Yusri Yunus Sebut Masih Ada 3 DPO dari Kelompok John Kei: Yang Menembak
"Pasti itu. Memang ini berproses. Sementara ini yang bersangkutan, John Kei, masih dalam pembebasan bersyarat," kata Yusri.
"Kasus ini berjalan. Domainnya nanti adalah dari Kemenkumham, nanti berkoordinasi dengan kita," jelasnya.
Seperti diketahui, John Kei divonis 16 tahun penjara akibat kasus pembunuhan berencana.
Ia mendapat remisi 36 bulan 30 hari setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, yakni selama 7 tahun 10 bulan.
"Tapi yang biasanya terjadi adalah sisanya masih ada lima tahun, masih 2025 sebenarnya," kata Yusri.
Saat ditanya tentang hukuman terhadap kasus kriminal ini dapat ditambahkan pada masa hukuman John Kei, Yusri membenarkan.
"Betul," tandasnya.
Menanggapi kasus yang melibatkan John Kei, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Permasyarakatan (PAS) Rika Aprianti menyebutkan status pembebasan bersyarat dapat dicabut.
"Kalau dia melakukan kesalahan lagi surat keputusan pembebasan bersyarat akan ditarik dan yang bersangkutan akan menjalani sisa pidananya di dalam Lapas kembali," kata Rika Aprianti, dikutip dari rri.co.id, Senin (22/6/2020).
Rika menyebutkan pihak lapas sudah mewanti-wanti John Kei agar berhati-hati dalam bertindak.
"Sebelum dia menjalankan pembebasan bersyarat sudah dijelaskan konsekuensinya, termasuk aturan-aturan yang harus dia ikuti," kata Rika.
• John Kei Tak Sambut Iktikad sang Paman untuk Silaturahmi, Nus Kei: Keponakan Saya Tak Ada Niat
Lihat videonya mulai menit 6:00
Penggerebekan Rumah John Kei
Sebanyak lima rumah digerebek polisi di Perumahan Tytyan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu, (21/6/2020).
Dilansir TribunWow.com, sebanyak 25 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Kelompok yang dipimpin John Kei ini diduga terlibat dalam aksi penembakan di Perumahan Green Lake City Cluster Australia, Cipondoh, Tangerang, pada sore sebelumnya.
• John Kei Ditangkap Lagi, Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan hingga Temuan Tombak dan Sajam di Markas
Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijanarko, penggeledahan dilakukan di lima rumah warga.
Saat penggeledahan suasana perumahan tampak sepi dan gelap.
Sementara itu sejumlah anggota polisi berjaga di depan rumah saat penggeledahan dilakukan.
Beberapa warga tampak berkerumun agak jauh dari lokasi penggerebekan, yakni di dekat portal jalan yang ada di samping rumah.
Mereka mengamati para personel yang berjaga di rumah John Kei.
Wijanarko membenarkan ada 25 orang yang diamankan dalam penggeledahan itu.

Ia menyebutkan pihak polisi berkoordinasi dengan keluarga saat penangkapan.
"Kita komunikasi dengan pihak keluarga, tentunya dalam hal ini kita memberikan penjelasan proses penanganannya sehingga dalam hal ini mereka diharapkan bisa mengerti apa yang kita lakukan," kata Wijanarko, dalam laporan TribunJakarta.com, Minggu (21/6/2020).
Ia menyebutkan penangkapan turut dibantu Polres Bekasi.
"Untuk pelaksanaan penangkapan dari Direskrimum Polda Metro Jaya. Polres bersama Polsek ini sifatnya mem-back up di ring dua dan tiga," jelas Wijanarko.
"Sehingga pelaksanaan diharapkan bisa betul-betul dikendalikan," lanjutnya.
• Sosok John Kei, Terduga Dalang Penembakan Green Lake City yang Bertekad Tobat saat Bebas Desember
Wijanarko membenarkan ada sejumlah barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut.
Barang bukti beserta 25 orang yang ditangkap lalu dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Dalam pelaksanaan kita mengamankan 25 orang, kemudian beberapa barang bukti juga diamankan dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Wijanarko. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)