Breaking News:

Terkini Nasional

Motif Pembacokan dan Penembakan oleh Kelompok John Kei, Kapolda Metro: Karena Masalah Tanah

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan motif pembacokan dan penembakan yang diduga dilakukan oleh kelompok John Kei.

Capture YouTube Kompas TV
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers tentang perseteruan antara John Kei dengan Nus Kei, dalam tayangan Breaking News, Senin (22/6/2020). 

Basri ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian dada saat berada di kamar 201 Hotel Kebayoran Inn, Jakarta Selatan.

John Kei kemudian terbukti tidak terlibat dalam kasus ini sehingga dibebaskan.

3. Penganiayaan Charles Refra dan Remi Refra

John Kei dan adiknya, Tito Refra, divonis delapan bulan penjara oleh PN Surabaya karena menganiaya dua orang di Maluku, yakni Charles Refra dan Remi Refra.

Akibat kejadian pada 11 Agustus 2008 itu, jari kedua pemuda korban penganiayaan itu putus.

Pengadilan diputuskan dilakukan di Surabaya karena ada kericuhan yang disebabkan massa pendukung John Kei di Desa Ohoijang, Kota Tual, Maluku Tenggara.

 Baru Bebas dari Penjara, John Kei Kembali Ditangkap, Diduga sebagai Pelaku Pembacokan di Cengkareng

4. Bentrok "Ampera Berdarah"

Pada 4 April 2010 terjadi bentrokan kelompok Kei di klub Blowfish dengan kelompok Thalib Makarim dari Ende, Flores.

Saat pengadilan kasus Blowfish digelar di PN Jakarta Selatan pada 29 September 2010, bentrokan kedua kelompok kembali terjadi.

Peristiwa yang melibatkan baku tembak itu dikenal dengan "Ampera Berdarah".

Dua anggota kelompok John Kei dan seorang sopir Kopaja tewas dalam kerusuhan itu.

5. Pembunuhan Ayung

John Kei divonis 16 tahun penjara akibat kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung.

Ayung ditemukan di Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan 32 luka tusukan di pinggang, leher, dan pertu, pada 26 Januari 2012.

John Kei kemudian dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman 7 tahun 10 bulan penjara pada 26 Desember 2019.

(TribunWow/Elfan Nugroho/Brigita)

Tags:
John KeiPolda Metro JayaNus Kei
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved