Cerita Selebriti
Kasus KDRT ke Dipo Latief, Nikita Mirzani Dituntut Hukuman 6 Bulan dengan Masa Percobaan 12 Bulan
Presenter Nikita Mirzani dituntut jaksa penuntut umum hukuman penjara 6 bulan bulan dengan masa percobaan selama 12 bulan, Senin (22/6/2020).
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Presenter Nikita Mirzani dituntut jaksa penuntut umum hukuman penjara 6 bulan bulan dengan masa percobaan selama 12 bulan, Senin (22/6/2020).
Tuntutan dibacakan jaksa Sigit Hendradi saat sidang penuntutan terhadap Nikita Mirzani yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Dipo Latief.
Jaksa menuntut wanita yang akrab disapa Niki itu tanpa menjalani hukuman di penjara.

Nikita Mirzani baru akan masuk sel apabila dalam waktu 12 bulan melakukan kesalahan yang sama atau perbuatan melawan hukum lainnya.
"Hal yang meringankan terdakwa adalah akan mengendalikan emosi, memohon maaf ke saksi Ahmad Dipo Ditiro maupun pihak-pihak lain yang merasa dirugikan," ucap Sigit Hendradi.
Adanya perdamaian antara Nikita Mirzami dengan Dipo Latief setelah kejadian dugaan penganiayaan dan KDRT juga meringankan tuntutan itu.
• Tak Mau Jalani Hubungan Spesial dengan Lelaki, Nikita Mirzani: Hormonnya Nggak Terlalu Tinggi
"Setelah kejadian dengan hidup rukun dan berkumpul kembali melakukan hubungan perkawinan," ujar Sigit Hendradi.
Tuntutan ringan diberikan jaksa karena Nikita Mirzani merupakan orangtua tunggal tiga anak dari tiga kali pernikahannya.
Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga yang masih menghidupi tiga anaknya yang belum cukup umur," ujar Sigit Hendradi.
(Wartakotalive/Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Nikita Mirzani Dituntut Hukuman 6 Bulan dengan Masa Percobaan 12 Bulan, Begini Pertimbangan Jaksa