Breaking News:

Terkini Daerah

Modus Pria Beristri di Muara Enim Setubuhi Siswi SMA: Saya Ajak Dia Mau, Asal Bayar Rp 500 Ribu

Seorang pria di Prabumulih ditangkap karena diduga telah memerkosa seorang siswi SMA berinisial ND (17) yang merupakan tetangga satu desanya.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunsumsel
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Prabumulih 

TRIBUNWOW.COM - I (45), warga Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena diduga telah memerkosa seorang siswi SMA berinisial ND (17) yang merupakan tetangga satu desanya.

Kepada polisi, I mengakui telah memerkosa korban sebanyak tiga kali di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih.

Namun, pelaku membantah jika disebut telah memerkosa korban.

Fakta Tenggelamnya Kapal yang Diterjang Ombak di Selat Sunda, 10 Korban Hilang Masih Dicari

I mengatakan, jika ia membeli korban Rp 500.000 untuk satu kali kencan.

"Awalnya Maret 2020 lalu, saya tahu dari temannya kalau dia itu jual diri, lalu saya minta nomor WhatsApp dan berkomunikasi. Saya tanya dan saya ajak dia mau asal bayar Rp 500.000," ungkapnya dikutip dari TribunSumsel.com.

Saat bertemu di TKP, kata I, ia sempat mempertanyakan jika melakukan hubungan tersebut apakah korban tidak takut hamil, dan korban pun menjawab jika ia sudah suntik KB.

"Terus kami melakukan hubungan itu, setelah selesai saya bayar Rp 500.000 sesuai perjanjian," katanya.

Setelah peristiwa itu, aksinya pun berlanjut hingga pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

"Kedua saya kasih Rp 400.000 dan ketiga Rp 300.000, karena dia itu tiap ketemu di desa sering minta uang, kadang Rp 100.000 kadang Rp 50.000," ujarnya.

 

Video Detik-detik Pasien Covid-19 Kabur dari Ruang Isolasi RSUD Anutapura: Istrinya akan Melahirkan

I mengaku, setiap kali mengajak korban untuk berhubungan badan tidak pernah memaksanya dan berjanji akan menikahinya.

"Saya siap menikahinya, saya menyesali makanya ketika tahu saya dilaporkan saya mengakui dan menyerahkan diri," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman membenarkan pihaknya tengah menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.

"Benar ada pelaku persetubuhan anak dibawah umur, tersangka masih dalam pemeriksaan kami dan tersangka sendiri diserahkan langsung oleh keluarga," ujarnya saat dikonfirmasi.

Kencan dengan Wanita, Kakek di Kebumen Meninggal Dunia saat Hendak Buka Resleting Celana

Kata Rahman, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan memintai keterangan saksi dan juga korban.

"Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jonto pasal 76 E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Pria Beristri yang Setubuhi Siswi SMA: Dia Jual, Saya Beli Rp 500.000"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Muara EnimPemerkosaanSiswi SMA
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved