Kasus Novel Baswedan
Kasus Lama Novel soal Sarang Burung Walet Kembali Dungkit, Saor Siagian: Dia Korban Manipulasi
Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian memberikan tanggapan terkait nama kliennya kembali diseret dalam kasus lama takni sarang burung walet.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
Korban Mengaku Tuntut Keadilan
16 tahun berlalu sejak tahun 2004, Irwansyah Siregar masih menuntut diberikan keadilan atas kasus penganiayaan terhadap dirinya.
Dilansir TribunWow.com dalam tayangan KompasTV, Irwansyah merupakan tersangka dalam kasus pencurian sarang burung walet pada 2004 silam, bersama empat rekan lainnya.
Irwansyah bersama empat tersangka lainnya tersebut ditangkap oleh Novel Baswedan yang saat itu masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Dalam penangkapannya tersebut, Novel Baswedan diduga melakukan penganiayaan dan penembakan kepada tersangka.
Hingga mengakibatkan satu tersangka di antaranya meninggal dunia.
Namun, kabarnya sampai saat ini belum ada kepastian hukum atas kejadian tersebut.
Hal itu karena Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan penuntutan perkara dengan mengeluarkan surat keputusan penghentikan penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada 2016 lalu.
Maka dari itu, Irwansyah meminta supaya kasusnya bisa diproses dan disidangkan kembali.
• Ahmad Dhani Bandingkan Kasusnya dengan Novel Baswedan: Padahal Saya Tidak Mencelakai Siapapun
Irwansyah mengaku hanya meminta keadilan dari kejadian terkait penganiayaan yang ia terima beserta empat rekan lainnya, termasuk hingga tewasnya satu rekannya.
Ia mengaku membenarkan bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan kepadanya adalah Novel Baswedan.
"Untuk menuju persidangan ini," ujar Iranwsyah.
"Yang intinya minta keadilan, bahwasannya benar Novel itu yang bersalah yang melakukan kepada kami," jelasnya.
"Penganiayaan kepada kami, orang saya Irwansyah Siregar, Doni Siregar, Ali, Dedi Nuryadi (almarhum)."
Dirinya bahkan mengaku sudah melakukan aduan kepada pimpinan KPK.