Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Guru SMP PNS yang Ngamuk di Kantor Dispendukcapil Banyuwangi, Kini Diberhentikan Sementara

Guru SMP Negeri Banyuwangi, berinisial PR, mengamuk saat mengurus KTP elektronik di kantor Dispendukcapil Banyuwangi. Ini nasibnya.

TRIBUNJATIM.COM/HAORRAHMAN
Kondisi salah satu ruangan di Dispendukcapil. Guru SMP Negeri Banyuwangi, berinisial PR, mengamuk saat mengurus KTP elektronik di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi. 

Apalagi dia berstatus ASN dan seorang guru.

PR mengamuk di kantor Dispendukcapil Banyuwangi, Selasa (16/6/2020).

Dia melempar kursi ke seorang petugas wanita di salah satu ruangan.

Selain itu, dirinya juga melempar pot bunga ke pintu salah satu ruangan tersebut.

PR yang mantan petinju itu mengamuk lantaran pengajuan pergantian nama dirinya dalam dokumen kependudukan KTP elektronik miliknya belum bisa dilayani, karena tidak memiliki dasar kuat untuk melakukan pergantian nama di KTP elektronik.

"Saya tidak tahu pasti pas kejadian mengamuknya. Yang jelas dia membanting kursi dan membanting pot bunga. Saat itu masih ada pelayanan. Sempat beberapa orang yang mengurus kependudukan melihat aksi itu," kata Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Djuang Pribadi, saat itu.

Djuang mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30, Selasa (16/6/2020).

Saat Warga Hanya Menonton dan Merekam Pengemudi Ojek yang Tertimpa Pohon Kelapa, Akhirnya Tewas

PR yang mantan petinju itu mengamuk lantaran pengajuan pergantian nama dirinya dalam dokumen kependudukan KTP elektronik miliknya belum bisa dilayani.

Ini karena menurut Djuang yang bersangkutan tidak memiliki dasar kuat untuk melakukan pergantian nama di KTP-el.

Akhirnya petugas Dispenduk menolak untuk memproses.

Menurut Djuang, Dispendukcapil sebenarnya sudah mengakomodir permintaan PR.

Namun lantaran tidak sesuai dengan prosedur, pihaknya menunda permintaan PR.

"Kami sedang mengkaji permohonan perubahan data penduduk yang bersangkutan. Namun ada prosedur dan persyararan yang harus dilakukan dalam pergantian identitas yang diminta," kata Djuang.

Persyaratan yang belum dipenuhi untuk mengubah nama adalah adanya penetapan pengadilan.

"Kami masih mempelajari hal itu. Tapi yang bersangkutan terlanjur emosi dan merusak fasilitas kantor," tambah Djuang.

Halaman
123
Sumber: Surya
Tags:
GuruSMPBanyuwangiJawa TimurPegawai Negeri Sipil (PNS)Aparatur Sipil Negara (ASN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved