Breaking News:

Terkini Daerah

Soal Gadis 16 Tahun yang Dicekoki Pil Eksimer dan Diperkosa 8 Orang, Polisi Lakukan Razia Toko Obat

Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan masih melakukan penyelidikan terkait kasus pemerkosaan yang dialami gadis berinisial OR (16).

UPI.com
Ilustrasi pemerkosaan - Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan masih melakukan penyelidikan terkait kasus pemerkosaan yang dialami gadis berinisial OR (16). 

TRIBUNWOW.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan masih melakukan penyelidikan terkait kasus pemerkosaan yang dialami gadis berinisial OR (16).

Diketahui OR meninggal setelah diperkosa oleh delapan orang di kawasan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, April 2020.

Ditemukan pil eksimer atau excimer yang dimiliki para pelaku sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban.

Kapolsek Pagedangan AKP Efri menyatakan bakal merazia toko obat yang didatangi para pelaku untuk membeli pil eksimer.

"Ya ke depan kami akan (merazia) seperti itu. Saat ini kami dalami (lokasi pembelian)," ujar Efri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/6/2020).

Namun, razia tersebut baru dilakukan setelah polisi berhasil menangkap dua dari delapan pemerkosa OR yang masih melarikan diri.

"Kami fokus ke sini dulu ke kasusnya. Ya pasti akan ke situ, di mana beli dan sebagainya. Tapi sekarang fokus dulu tersangka dua lagi yang belum tertangkap," ucapnya.

Sebelumnya, seorang anak di bawah umur di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh orang pria hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah lewat media sosial.

Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.

Suatu ketika Fikri membujuk rayu korban yang masih berusia di bawah umur untuk mau berhubungan badan dengan dirinya.

"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Efri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/6/2020).

Di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain, yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.

"Kemudian, korban meminta pil kuning (eksimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100.000 per orang untuk bisa menyetubuhinya," ucap Efri.

Sudirman lantas pergi mencari pil eksimer itu dan kembali setelah 20 menit kemudian.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Pil EksimerTangerangDiperkosa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved