Terkini Daerah
Sakit Hati Lamaran Ditolak, Pria di Kebumen Sebar Foto Seksi Mantan di Medsos Dibubuhi 'Open BO'
Gara-gara sakit hati, seorang pemuda di Kebumen nekat mengumbar ke medsos privasi mantannya, mulai dari foto syur hingga nomor telepon asli korban.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Dibutakan oleh rasa sakit hati membuat DN (20) nekat melakukan aksi kriminal terhadap mantan kekasihnya.
Pria warga Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah itu tega menyebar foto-foto syur milik kekasihnya sendiri di media sosial.
Pelaku mengaku ia melakukan aksi nekat itu sebagai bentuk kekesalannya dalam urusan asmaranya dengan korban.

• Pengakuan Pria di Bandung Bunuh Kekasih Gelapnya: Saya Sakit Hati Sering Dihina dan Dilecehkan
Dikutip dari TribunBanyumas.com, Kamis (18/6/2020), pelaku berhasil diamankan di rumah orangtuanya pada Senin (15/6/2020) lalu.
DN mengaku foto-foto yang ia sebar hanya foto setengah badan korban.
Ia mengatakan dirinya tidak menyebar foto-foto telanjang mantannya itu.
Kepada pihak kepolisian, DN menceritakan kisah asmara yang menyebabkannya sakit hati.
"Saya sakit hati, dahulu minta dilamar, tapi setelah datang, dia (mantan pacarnya) malah batalin," tutur pelaku kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (18/6/2020).
Pelaku mengaku apa yang ia lakukan murni sebagai luapan emosi.
DN tak bertujuan membuat korban kembali menjalin hubungan bersama dirinya.
• Sakit Hati Ditolak PSK yang Dipesan, Remaja di Sleman Nekat Bunuh Korban hingga Jasad Penuh Luka
Ditulis 'Open BO'
Modus penyebaran foto yang digunakan oleh pelaku adalah dengan membuat sebuah akun media sosial palsu atas nama korban.
"Tersangka membagikan foto pribadi korban di akun media sosial palsu," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Jumat (19/6/2020).
"Tersangka kesal dengan korban karena dulu pernah diputus, namun saat tersangka dekat dengan perempuan lain, korban datang," sambungnya.
• Kekasih Ditemukan Tewas dalam Kardus, Pria di Surabaya Menangis Bersimpuh di Kaki Ibu sang Gadis
Pelaku mengatakan akun-akun palsu itu ia buat di Facebook dan Instagram.
Kemudian pada akun-akun itu dibubuhi keterangan 'Open BO' dan nomor telepon asli milik mantan kekasihnya itu.
Setelah akun palsu berisi foto-foto syur itu beredar di internet, korban mulai banyak dikontak oleh orang-orang asing.
"Korban merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya," ujar Rudy.
Atas perbuatannya itu, DN dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Gara-gara aksi nekatnya, pelaku kini terancam hukuman enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Kesal Diputus, Pemuda di Kebumen Sebar Foto Syur Mantan Kekasih" dan Tribunbanyumas.com dengan judul Tak Cuma Disebar di Medsos, Foto Syur Mantan Pacar Juga Bercaption 'Open BO' di Kebumen