Kasus Novel Baswedan
Refly Harun Benarkan Bintang Emon terkait Anehnya Kasus Novel Baswedan: Enggak Mungkin Iseng
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun merasa janggal dengan kasus yang dialami Novel Baswedan.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun merasa janggal dengan kasus yang dialami Novel Baswedan.
Apalagi jaksa hanya menuntut satu tahun penjara bagi pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
Di Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Rabu (17/6/2020), Refly Harun lantas menyatakan pendapatnya.
Ia mengungkapkan, hukuman yang dijatuhkan untuk pelaku itu disebut Novel Baswedan sebagai bentuk pelecehan.
Pasalnya, jelas Refly, semua unsur pemberatan dalam kasus Novel itu sudah terpenuhi.

• Novel Baswedan Sebut 2 Dakwaan atas Kasusnya Palsu: Dengan Bukti Mengada-ada Lebih Bagus Dilepas
"Pada waktu ngobrol-ngobrol Novel mengatakan ia merasa tuntutan satu tahun seperti pelecehan karena dia merasa unsur pemberatan sebenarnya sudah terbukti semua," ujar Refly.
Refly lantas membenarkan adanya kejanggalan dalam unsur ketidak sengajaan yang juga sempat dikomentari oleh Komika Bintang Emon.
Bintang Emon merasa janggal dengan pengakuan Rahmat dan Ronny yang mengaku tidak sengaja menyiramkan air keras ke wajah Novel.
"Misalnya unsur niat ya, sama seperti Bintang Emon, orang subuh-subuh bangun naik motor bawa air keras, subuh-subuh menyiram orang enggak mungkin kalau enggak ada niat, enggak mungkin iseng," kata Refly.
Selain itu, papar Refly, air keras dinilai sama berbahayanya dengan senjata tajam.
Sehingga kasus ini tidak sesederhana yang diperkirakan.
"Yang kedua adalah mengunakan alat atau sarana yang berbahaya yaitu air keras, sama bahaya dengan benda-benda tajam kan bisa menyebabkan kematian."
"Yang ketiga adalah akibat yang ditimbulkan, kita bisa melihat sendiri kebutaan 100 persen mata kiri, dan 60 persen di mata kanan," jelas Refly.
Tak berhenti di sana, Novel juga merupakan seorang penegak hukum khususnya pemberantasan korupsi.
Karenanya, Refly mempertanyakan alasan pelaku dihukum hanya selama satu tahun penjara.
• Novel Merasa Dirinya dan Jokowi Tengah Dihina Gara-gara Tuntutan 1 Tahun pada Terdakwa: Keterlaluan