Terkini Nasional
Sidang Perdana, 3 Petinggi Sunda Empire Didakwa Sebarkan Berita Bohong, Terancam 10 Tahun Penjara
Tiga petinggi Sunda Empire menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (18/7/2020).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Tiga petinggi Sunda Empire menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (18/7/2020).
Dalam sidang yang digelar secara virtual ini, ketiga petinggi Sunda Empire yakni Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Sekretaris Jendral Ki Ageng Raden Rangga berada di tahanan Polda Jabar.
Sementara di ruang sidang II PN Bandung, Majelis Hakim, Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
• Hasil Tes Kejiwaan Petinggi Sunda Empire Sudah Diketahui, Ini Tindakan Lanjutan Polisi
Mereka dihubungkan secara virtual via Laptop, ponsel, hingga Televisi layar lebar.
Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU menilai ketiga terdakwa telah menyiarkan informasi tak benar yang disiarkan melalui YouTube dan media sosial terkait Kekaisaran Sunda Empire tanpa melalui riset terlebih dahulu.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja.
Menurut Jaksa, dalam video yang diunggah di media sosial, terdakwa Nasri Banks dan terdakwa Ki Ageng Ranggasasana berorasi tentang Sunda Empire yang akan merubah tatanan dunia.
Informasi yang dinilai tak benar itu dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat khususnya di masyarakat Sunda.
"Akibat beredarnya video tersebut dapat menerbitkan atau menimbulkan keonaran atau kegaduhan dimasyarakat khususnya masyarakat Sunda," ucap jaksa.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancamannya (penjara) 10 tahun paling tinggi," kata Suharja seusai sidang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tiga Petinggi SE, Misbahul Huda mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi bagi kliennya tersebut.
"Kami akan menyampaikan eksepsi," kata Misbahul.
(Kompas.com/Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Petinggi Sunda Empire Didakwa Sebarkan Berita Bohong"