Breaking News:

Terkini Nasional

Novel Baswedan Blak-blakan Minta 2 Pelaku Penyiram Dirinya Dilepas Saja, Najwa: Ini Terdakwa Joki?

Penyidik Senior Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan blak-blakan meminta agar dua terdakwa penyiram dirinya untuk dilepaskan.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
channel Youtube Najwa Shihab
Novel Baswedan blak-blakan meminta agar dua terdakwa penyiram dirinya untuk dilepaskan. Hal itu diungkapkan Novel Baswedan di acara Mata Najwa pada Rabu (17/6/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Penyidik Senior Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan blak-blakan meminta agar dua terdakwa penyiram dirinya untuk dilepaskan.

Hal itu diungkapkan Novel Baswedan di acara Mata Najwa pada Rabu (17/6/2020).

Sebagaimana diketahui dua terdakwa penyiraman Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan dan Ronny Bugis kini hanya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. (Tribunnews/Herudin)

Pakar Hukum UII Bandingkan Kasus Novel dan Wiranto: Dari Dampak Kejahatan Harusnya Lebih Berat

Novel mulanya mengatakan, seharusnya penyidik bisa lebih kritis terkait orang menyerahkan diri dengan barang bukti yang ada.

"Saya katakan penyidik harus berjalan dengan objektif berdasarkan bukti, orang memberi keterangan dilihat, dikaitkan dengan bukti-bukti."

"Di-cross keterangannya benar atau tidak," ujar Novel.

Menurutnya, penyidik harus bisa menelusuri lebih lanjut apakah pelaku benar-benar menyerahkan diri karena insyaf atau karena justru disuruh pihak lain.

"Karena kalau orang datang harus ada yang dipikirkan oleh penyidik yang pertama adalah apakah dia datang karena keinsyafan ? Mengakui perbuatan."

"Atau memang dia disuruh oleh seseorang untuk mengakui, pasang badan, menutupi peran orang lain dengan sejumlah imbalan."

"Kan dua hal itu bisa dipirkan kritis," ungkap Novel.

Saat ditanya oleh Najwa Shihab apakah Novel merasa dua terdakwa itu hanya 'orang pesanan', Novel mengaku merasa demikian.

Novel merasa demikian dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkannya.

Bandingkan Tuntutan Kasus Novel Baswedan dengan Wiranto, Pakar Hukum: Itu Pakai UU Terorisme

"Dan dalam kasus ini Anda melihat kemungkinannya yang kedua tadi, ini terdakwa joki?" tanya Najwa

"Seharusnya saya harus berpikir positif ya, tapi melihat bukti-bukti semakin tidak jelas, semakin prosesnya biasnya terlalu jauh," jawab Novel.

Dengan tuntutan satu tahun dari jaksa yang menurutnya tidak masuk akal membuat Novel semakin yakin bahwa lebih baik terdakwa itu dilepas.

Halaman
1234
Tags:
Novel BaswedanMata NajwaNajwa Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved